Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menyosialisasikan penerapan Upah
Minimum Provinsi di setiap perusahaan di wilayah itu agar dilaksanakan
sesuai aturan ketenaga kerjaan.
Meskipun hingga saat ini minim keluhan dari tenaga kerja yang
bekerja di berbagai perusahaan di Kota Lubuklinggau, namun perlu
diantisipasi karena tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan
membayar gaji buruh atau karyawan di bawah Upah Mnimum Provinsi (UMP),
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota
Lubuklinggau RN Nurhidayati, Senin.
Ia mengatakan sosialisasi bersama instansi terkait dan Kepala
Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Fajri dilakukan pekan
lalu dan dihadiri seluruh pimpinan perusahaan, sehingga hasil
sosialisasi itu akan dilanjutkan ke lapangan untuk diterapkan.
Bila ada permasalahan antarburuh dengan manajemen perusahaan, maka
akan diselsaikan lebih dulu dengan musyawarah dan interen perusahaan,
jika tidak ada penyelesaian maka dapat dilanjutkan ke pengadilan
industrial.
Ia mencatat hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang
bersengketa dengan karyawan, namun semuanya dapat diselsaikan secara
kekeluargaan, bila sudah ada peyelesaian seperti itu pemerintah tidak
campur tangan.
Meskipun ada kewenangan pemerintah dalam mengatur hak dan kewajiban
pekerja dengan pengusaha seperti diatur dalam UU No 13 tahun 2013
tentang ketenagakerjaan, UU No 21 tahun 2000 tentang sp/sb, lalu UU No 2
tahun 2004 tentang penyelesaian perelisihan industrial.
Namun perjanjian penyelesaian sengketa kerja itu harus dibuat secara
tertuils karena bila dibuat secara lisan banyak kelemahan untuk
melindungi tenaga kerja, dengan demikian setiap perjanjian kerja harus
dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dibuat perjanjian kerja secara tertulis mendapatkan
kepastian mulai dan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan
pengusaha, hingga mempertegas dan memperjelas mengenai hak dan kewajiban
antara pegusaha dengan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja,
kaatanya.
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe melalui Humas Nurussulhi
Nawawi mengatakan setiap perjanjian kerja itu akan berakhir bila
pekerja meninggal dunia dan sesuai dengan jangka waktu perjanjian
kerja.
Sedangkan adanya putusan pengadilan dan putusan penetapan lembaga
PPHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dicantumkan dalam PK,
PP,PKB , bila pekerja meninggal dunia perusahaan dapat mengalihkan hak
pada pewaris atau hibah, ujarnya.
Berita Terkait
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
UMK OKU 2024 naik jadi Rp3,456 juta
Senin, 27 November 2023 14:10 Wib
Para gubernur diingatkan untuksegera menetapkanupah minimum
Selasa, 21 November 2023 11:11 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Sabtu, 11 November 2023 9:20 Wib
AJI Palembang buka layanan aduan ketenagakerjaan jurnalis
Minggu, 19 Maret 2023 18:13 Wib
Disnaker OKU ingatkan perusahaan terapkan UMP
Selasa, 7 Maret 2023 17:48 Wib
Kurir sabu antarprovinsi terima upah Rp20 juta
Senin, 13 Februari 2023 18:39 Wib