Disnakertrans Lubuklinggau sosialisasi UMP

id ump, upah minimum provinsi

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menyosialisasikan penerapan Upah Minimum Provinsi di setiap perusahaan di wilayah itu agar dilaksanakan sesuai aturan ketenaga kerjaan.

Meskipun hingga saat ini minim keluhan dari tenaga kerja yang bekerja di berbagai perusahaan di Kota Lubuklinggau, namun perlu diantisipasi karena tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan membayar gaji buruh atau karyawan di bawah Upah Mnimum Provinsi (UMP), kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Lubuklinggau RN Nurhidayati, Senin.

Ia mengatakan sosialisasi bersama instansi terkait dan Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Fajri dilakukan pekan lalu dan dihadiri seluruh pimpinan perusahaan, sehingga hasil sosialisasi itu akan dilanjutkan ke lapangan untuk diterapkan.

Bila ada permasalahan antarburuh dengan manajemen perusahaan, maka akan diselsaikan lebih dulu dengan musyawarah dan interen perusahaan, jika tidak ada penyelesaian maka dapat dilanjutkan ke pengadilan industrial.

Ia mencatat hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang bersengketa dengan karyawan, namun semuanya dapat diselsaikan secara kekeluargaan, bila sudah ada peyelesaian seperti itu pemerintah tidak campur tangan.

Meskipun ada kewenangan pemerintah dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja dengan pengusaha seperti diatur dalam UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, UU No 21 tahun 2000 tentang sp/sb, lalu UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perelisihan industrial.

Namun perjanjian penyelesaian sengketa kerja itu harus dibuat secara tertuils karena bila dibuat secara lisan banyak kelemahan untuk melindungi tenaga kerja, dengan demikian setiap perjanjian kerja harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan dibuat perjanjian kerja secara tertulis mendapatkan kepastian mulai dan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, hingga mempertegas dan memperjelas mengenai hak dan kewajiban antara pegusaha dengan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja, kaatanya.

Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe melalui Humas Nurussulhi Nawawi mengatakan setiap perjanjian kerja itu akan berakhir bila pekerja meninggal dunia dan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.

Sedangkan adanya putusan pengadilan dan putusan penetapan lembaga PPHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dicantumkan dalam PK, PP,PKB , bila pekerja meninggal dunia perusahaan dapat mengalihkan hak pada pewaris atau hibah, ujarnya.