PHRI Sumsel patuhi aturan operasional selama Ramadhan

id phri, ketentan operasional selama ramdahan, patuhi aturan, jam operasional, bulan ramadhan

PHRI Sumsel patuhi aturan operasional selama Ramadhan

Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Semua ketentuan dan larangan yang ditetapkan pemerintah dengan dasar hukum yang jelas tentu akan kami patuhi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengurus bersama anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan siap mematuhi aturan operasional tempat usaha yang ditetapkan pemerintah daerah setempat selama bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah/2014 Masehi.

"Semua ketentuan dan larangan yang ditetapkan pemerintah dengan dasar hukum yang jelas tentu akan kami patuhi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Aspiudin di Palembang, Minggu.

Menurut dia, pengelola hotel dan restoran anggota PHRI yang ada di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini sudah mempersiapkan diri menghadapi aturan khusus yang diberlakukan selama bulan suci Ramadhan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah menetapkan larangan beroperasi tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel dan mengatur operasional restoran sehingga tidak mengganggu kenyamanan umat muslim menjalani ibadah puasa, katanya.

Dia menjelaskan, secara umum aturan pembatasan dan larangan aktivitas tertentu di hotel dan restoran tidak menimbulkan masalah bagi anggota PHRI, karena telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik.

Untuk menjaga agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan baik serta mempertahankan pendapatan, selama bulan Ramadhan pengelola hotel dan restoran membuat paket berbuka puasa bersama untuk perorangan, keluarga, kelompok, dan perusahaan.

Selain itu, ada juga hotel milik anggota PHRI yang menyiapkan program pengajian dan pesantren Ramadhan serta paket menginap dan berbuka puasa bersama dengan tarif khusus yang relatif lebih murah dibandingkan dengan hari biasanya, kata Herlan.