KPK periksa saksi sengketa Pilkada Palembang

id kpk, periksa tersangka kasus pilkada palembang

KPK periksa saksi sengketa Pilkada Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi, terkait sengketa pilkada Kota Palembang dengan tersangka Wali Kota Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Juru bicara KPK Johan Budi, dihubungi dari Palembang, Jumat mengatakan kalau hari ini sebanyak 10 orang saksi diperiksa terkait tersangka Romi Herton dan Masyito (RH dan M).

Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa lima saksi dimana empat di antaranya pejabat di lingkungan pemkot setempat, katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dipimpin penyidik KPK Kompol Novel Baswedan di Markas Brimob Polda Sumatera Selatan.

Sepuluh saksi tersebut adalah SI (ajudan wali kota), AF dan S (swasta), F dan AR serta SI (karyawan Bank BNI).

Ia mengatakan, sebelumnya, Kamis (26/6) pemeriksaan telah dilakukan terhadap empat pejabat pemkot dan seorang pengusaha.

Sedangkan, Rabu (25/6) penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Muhammad Syarif Abubakar (MSA) yang disinyalir ikut terlibat dalam perkara gratifikasi itu, katanya.

Johan menambahkan, pemeriksaan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dengan demikian selama tiga hari di Palembang KPK telah memeriksa 15 saksi dan menggeledah rumah milik MSA, tambahnya.

Sementara sejak 16 Juni wali kota RH dan istrinya M telah diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Keduanya terancam pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Dengan ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta..