Enam korban meninggal kapal tenggelam terindentifikasi

id korban, enam korban kapal tenggelam teridentifikasi

Enam korban meninggal kapal tenggelam terindentifikasi

Evakuasi korban kapal tenggelam (FOTO ANTARA)

Banda Aceh (ANTARA Sumsel) - Enam dari 14 janazah korban kapal tenggelam di perairan Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia, Rabu (18/6), telah terindentifikasi dan lima di antaranya berasal dari Aceh.

"Lima korban asal Aceh itu, satu dari Sumatera Utara. Sementara delapan korban meninggal lainnya masih dalam proses identifikasi," kata Kepala Biro Humas Setda Aceh Murthalamuddin di Banda Aceh, Jumat.

Hingga Jumat siang, katanya, tim dari Pemerintah Aceh bersama pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus mengupayakan penyelesaian administrasi pemulangan terhadap korban.

"Kita upayakan jenazah korban segera dipulangkan ke Aceh. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh," kata Murthalamuddin menjelaskan.

Para korban meninggal dunia yang berhasil diindentifikasi itu yakni  Iskandar (37) asal Gampong (desa) Rambo Adat, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dengan Nomor Paspor A 525 49 25.

Kemudian,  Muhammad Safri (36), asal Dusun Cureh Barat, Desa Geulanggang Gampong, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Nomor KTP 1111132706789001, dan  Mansurni (42), alamat Bireuen, Nomor Paspor  A4043851.

Selanjutnya Mahlil (28), alamat  Blang Blahdeh, Jeumpa, Bireuen, dan Abdurohman (26), alamat Dusun Ingin Jaya, Paya Demam Peut, Madat, Aceh Timur, Nomor KTP 110312076478001.

Kemudian Rustam Efendi (28), alamat jalan Yos Sudarso LK 1 Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Nomor KTP 1173012101760001.

"Korban yang belum teridentitikasi akan terus kita verifikasi berdasarkan nomor paspor atau KTP kalau ada. Kalau selesai proses administrasi maka segera  dipulangkan," kata dia menambahkan.

Murthalamuddin juga menjelaskan Pemerintah Aceh juga terus melakukan koordinasi dengan KBRI di Kuala Lumpur serta melobi Pemerintah Malaysia agar korban yang selamat bisa segera dipulangkan ke Aceh tanpa harus menjalani proses hukum.