Warga transmigrasi Musirawas keluhkan lahan mereka masuk HGU

id musirawas, warga trans musirawas keluhkan lahan masuk hgu

Warga transmigrasi Musirawas keluhkan lahan mereka masuk HGU

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Ratusan Kepala Keluarga warga Transmirgasi bantuan sosial Desa Pelawe, Kabupaten Musirawasan, Sumatera Selatan mengeluhkan lahan dan pemukiman mereka masuk dalam izin Hak Guna Usaha PT Perkebunan Hasil Musi Lestari.

Keadaan itu berdampak status tanahnya sulit untuk disertifikatkan atau dipindah tangankan, kata Adnan, warga Trans bantuan sosial Desa Pelawe di Musirawas, Jumat.

Menurut dia, hal itu diketahui saat akan mengurus izin sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan mereka masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Akibatnya, lahan cadangan dan pemukiman yang masuk dalam areal 530 hektare tidak bisa digarap dan sebagian lahannya sudah menjadi kebun perusahaan tersebut, sehingga status kawasan pemukiman mereka terancam digusur.

"Kami mengharapkan pemerintah daerah cepat menyelesaikan permasalahan tersebut dan kawasan transbansos keluar dari HGU PT PHML, sehingga rumah dan lahan mereka bisa statusnya ditingkatkan menjadi sertifikat," ujarnya.

Selain itu, warga mengharapkan perusahaan membuat jalan sendiri karena jalan trnasbansos itu sudah rusak berat akibat dilalui kendaraan kendaraan berat, sedangkan jalan yang rusak itu diperbaiki dengan dana CSR perusahaan.

Ia mengaku warga yang berjumlah sekitar 194 kepala keluarga (KK) di wilayah itu masih hidup dalam taraf Rumah Tangga Miskin karena hasil pertanian dan perkebunan mereka tidak bisa dijual keluar akibat kondisi jalan sangat buruk, ujarnya.

Camat Bulang Suku Tengah (BTS) Ulu Zulkarnain menyatakan tengah melakukan mediasi dengan perusahaan terkait tuntutan masyarakat untuk menjadi plasma perusahaan tersebut, namun masalah lahan cadangan yang dikuasai perusahaan ia tidak mengetahui karena baru satu bulan menjabat di wilayah itu.

"Masalah dugaan lahan cadangan transbansos dijual oknum ke perusahaan itu, saya tidak mengetahui mungkin yang mengetahui pejabat sebelumnya, kami sedang mediasi ke perusahaan tentang tuntutan warga ingin menjadi plasma perkebunan," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Musirawas, Jamil Kamal mengatakan, lahan bansos itu awalnya adalah tanah ulayat warga BTS Ulu yang saat itu masih masuk Kecamatan Muarakelinggi, lahan itu akan dijadikan lokasi bansos pemukiman masyarakat yang terkena bencana alam luas seluruhnya sekitar 530 hekatre.

Lokasi itu diserahkan warga BTS Ulu ke pemerintah sekitar tahun 1982 untuk keperluan tambahan pemukiman sebanyak 132 perumahan, namun nyatanya saat ini masuk dalam HGU perusahaan dan penyelesaiannya tergantung camat setempat, ujarnya.