Tempat hiburan dilarang operasi selama Ramadhan

id pijat, panti pijat dan tempat hiburan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panti pijat urut tradisional dan tempat hiburan dilarang beroperasi sehari menjelang Ramadan guna menghormati bulan suci umat Islam tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja dan Linmas Kota Palembang, Tatang Dukadireja, Kamis mengatakan pihaknya segera menyampaikan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan, Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) untuk menyetop sementara operasional tempat usaha tersebut.

"Sehari sebelum Ramadan akan dilakukan razia guna memastikan tidak adalagi tempat hiburan dan panti pijat yang beroperasi," katanya.

Menurut dia, surat edaran Wali Kota Palembang Nomor 29/SE/2014 Tentang Pengaturan Kegiatan Tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan Selama Ramadan 1435 Hijriah segera disampaikan.

Hal itu, dilakukan setiap tahun guna memberikan ketenangan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa, tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan Polresta Palembang dan unsur lainnya terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan dan panti pijat yang beroperasi sehari menjelang Ramadan.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar setiap usaha hiburan dan panti pijat mematuhi ketentuan sesuai surat edaran tersebut, katanya.

Dia menjelaskan, khusus untuk tempat hiburan yang beroperasi di hotel-hotel bintang akan diberi kesempatan beroperasi pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Operasional hanya untuk hiburan biasa dan akan dipantau secara optimal sehingga tidak ada pelanggaran sesuai surat edaran dan ketentuan yang berlaku, ujarnya.

Tatang menambahkan, setiap pelanggaran yang dilakukan akan ditindak tegas sebagai bentuk konsekuensi terhadap aturan yang dilanggar.

Namun, pihaknya berharap mudah-mudahan tidak ada oknum pengelola hiburan yang tak mematuhi surat edaran wali kota itu, tambahnya.