Polres Lampung sita daging babi ilegal dari Sumsel

id daging babi, daging babi ilegal

Polres Lampung sita daging babi ilegal dari Sumsel

Petugas sedang mendeteksi daging babi (FOTO ANTARA)

Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA Sumsel) - Polres Lampung Selatan menyita 1,7 ton daging babi ilegal dari Sumatera Selatan di areal pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Selasa mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Minggu (15/6) dari sebuah mobil truk colt diesel B 9976 PYU yang dikendarai oleh Kristopel Budianto warga Tanjung Merawa, Medan, Sumatera Utara.

Barang tanpa kelengkapan dokumen dari Balai Karantina Hewan itu dibawa dari Prabumulih Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Serang, Banten sebanyak 17 koli daging babi hutan (celeng).

"Tersangka ditahan untuk dimintai keterangan karena telah membawa daging babi hutan tanpa dokumen satau sertifikat sah dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Bayu Aji.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta sesuai Pasal 31 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992.

Kapolres menambahkan pihaknya semakin mengetatkan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni menjelang Ramadhan dan Idul Fitri karena banyak barang terlarang yang bakal diselundupkan melalui jalur tersebut.

(T.A054/R. Fahriza)