KPK tetapkan Romi dan Masyitoh tersangka korupsi

id wali kota, romi herton

KPK tetapkan Romi dan Masyitoh tersangka korupsi

Wali Kota Palembang, Romi Herton (Foto Antarasumsel.com/14/Awi)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan  Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait sengketa Pilkada di daerah itu.
    
KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton, dan istrinya, Masyito sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa M. Akil Mochtar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.
    
Romi dan istrinya, Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    
Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001 yaitu tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Ancaman terhadap pelanggaran pasal itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp750.000.000,00.

Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2001.

Pasal 22 itu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 22 itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau dendan paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.