Puluhan izin tambang batu bara dicabut

id batubara, tambang batubara

Puluhan izin tambang batu bara dicabut

Batu bara (FOTO ANTARA)



Jambi (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 23 Izin Usaha Pertambangan yang tidak melakukan eksploitasi di Kabupaten Muarojambi dicabut sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Dengan dicabutnya IUP 23 perusahaan ini maka saat ini di Muarojambi tinggal menyisakan 21 IUP yang masih beroperasi," kata Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Muarojambi Firmansyah ketika dikonfirmasi, Minggu.

Kendati demikian, Pemkab Muarojambi masih akan melakukan evaluasi izin dari 21 IUP yang ada ini dengan jadwal akhir bulan ini.

"Akhir bulan ini akan kami evaluasi lagi, kemungkinan akan tinggal 17 IUP saja yang ada di Muarojambi ini," katanya.

Pencabutan izin ini dikarenakan hingga kini beberapa perusahaan batu bara di Muarojambi belum melaksanakan eksploitasi dan hanya sebatas eksplorasi.

Sebelumnya Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir mengatakan, ada beberapa perusahaan batu bara yang akan segera dicabut izinnya, mereka sejak dulu tidak melakukan ekplotasi hanya sebatas eksplorasi.

"Jadi berdasarkan pertemuan dengan KPK minggu lalu itu harus diselesaikan," kata Bupati.

Saat ini di Muarojambi ada tiga perusahaan yang telah melakukan aktifitas eksploitasi batu bara, sementara IUP yang telah dikeluarkan Pemkab Muarojambi sebanyak 34 izin.

"Namun secara keseluruhan Kabupaten ini telah dinyatakan CNC (clean and clear) oleh KPK saat kunjungan minggu lalu tersebut," katanya.

Dengan pencabutan izin beberapa perusahaan tambang batu bara ini akan terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Muarojambi tahun ini, namun tidak terlalu signifikan.

"Konsekuensi turunnya PAD pasti ada, namun tidak akan terlalu signifikan karena saya yakin dapat ditutupi oleh sektor lainnya," tambah Burhanuddin.(T.KR-NF/E Supriyadi)