Program Jaminan Muba Sehat disesuaikan dengan BPJS

id pemkab muba sesuaikan program jaminan mjba sehat, jaminan kesehatan, pelayanna kesehatan, jkn, bpjs kesehatan, disesuaikan, cegah penyimpangan

Program Jaminan Muba Sehat disesuaikan dengan BPJS

Sekda Muba Sohan Majid memimpin rapat membahas program jaminan kesehatan. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Dalam pengelolaan dana program pelayanan kesehatan perlu dilakukan secara hati-hati dan memenuhi ketentuan sehingga permasalahan pengelolaan dana dapat dicegah...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya menyesuaikan Program Jaminan Muba Sehat dengan program jaminan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk menyesuaikan program tersebut, Sekda Muba Sohan Majid pada bulan Juni ini beberapa kali melakukan rapat pembahasan bersama jajaran Dinas Kesehatan dan instansi terkait agar masyarakat tetap dapat menikmati bantuan jaminan kesehatan seperti yang mereka nikmati selama ini," kata Kabag Humas Setda Musi Banyuasin Dicky Meiriando di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, sejak pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014, program jaminan kesehatan yang disiapkan Pemkab Muba untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat setempat perlu disesuaikan.

Melalui upaya tersebut diharapkan tidak terjadi permasalahan atau terganggunya pelayanan kesehatan yang telah berjalan dengan baik selama ini. Di samping itu, penyusunan dana kapitasi BPJS Kesehatan dan Program Jaminan Muba Sehat Tahun 2014 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pengelolaan dana program pelayanan kesehatan perlu dilakukan secara hati-hati dan memenuhi ketentuan sehingga permasalahan pengelolaan dana kapitasi, aspek hukum, penyimpangan keuangan dan pelaksanaan di lapangan dapat dicegah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa reformasi pelayanan jaminan sosial masyarakat telah dimulai sejak awal 2014 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan JKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam perkembangan program BPJS Kesehatan itu, kata dia, masih ditemukan kendala-kendala pada pelaksanaannya, khususnya pengelolaan terhadap dana kapitasi yang diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dengan dilakukannya pembahasan khusus terkait dengan program pelayanan kesehatan itu, Dicky berharap reformasi pelayanan jaminan sosial masyarakat dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Muba yang dikenal sebagai pelopor berobat gratis itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr. Sriwijayani, M.Kes. menjelaskan bahwa Jaminan Muba Sehat (Jamkesda) yang dilaksanakan secara swakelola sejak 1 Juni 2008 setelah diterapkannya BPJS Kesehatan dapat berjalan baik hingga sekarang dengan dilakukan berbagai penyesuaian.

Jaminan Muba Sehat bagi masyarakat muba itu diberikan dalam tiga bagian, yaitu Jaminan Muba Gold, Jaminan Askes Alba, dan Jaminan Muba Semesta untuk masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Askes Alba merupakan Jaminan Muba Sehat yang diperuntukkan bagi seluruh kepala desa, sekdes yang bukan PNS, kaur pada kantor desa, kadus, BPD dan seluruh anggota beserta keluarga dan dua orang anak dengan standar pelayanan rumah sakit di kelas II.

"Jaminan Muba Semesta diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan standar pelayanan rumah sakit di kelas III," ujarnya.