Palembang (ANTARA Sumsel) - Polresta Palembang, Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu, ekstasi dan ganja yang ditaksir senilai Rp7 miliar.
Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Palembang, Selasa tersebut antara lain 6,9 kilogram sabu, 1.900 butir ekstasi, dan 23 kilogram daun ganja kering.
Sebelum dilakukan pemusnahan, dihadapan pihak terkait dan pers tim laboratorium narkoba Polda Sumsel telah melakukan uji narkoba.
Dari uji tersebut dapat dilihat barang bukti yang ada terutama sabu berkualitas sangat baik.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam air deterjen.
Sementara barang bukti ekstasi secara bersamaan diblender ke dalam empat buah blender listrik.
Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan bersama-sama dengan cara dibakar menggunakan obor.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Usman Nasution, usai menyaksikan kegiatan itu menjelaskan pemusnahan merupakan pengamanan alat bukti.
"Ini merupakan tangkapan petugas kita di Polresta Palembang, dan kami yakin masih ada yang lebih besar," ungkap dia.
Ia berharap, perburuan gembong narkoba di Sumsel dari waktu ke waktu berdasarkan analisis akan terus ditingkatkan sepanjang ada barang bukti.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Sumatera Selatan.
Berita Terkait
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Tiap tahun, Polda Riau rata-rata sita 1 ton sabu
Senin, 4 Maret 2024 2:00 Wib
Api disulut, narkoba jadi abu
Selasa, 6 Februari 2024 22:15 Wib
BNNP Sumsel musnahkan 4.810,9 gram sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:28 Wib
Kejari OKI musnahkan barang bukti 159 kasus, narkoba hingga senpi rakitan
Rabu, 13 Desember 2023 21:03 Wib
Polisi musnahkan 1.691 gram sabu-sabu di Palembang
Kamis, 23 November 2023 13:43 Wib
Kejari OKU musnahkan barang bukti dari 82 perkara
Kamis, 13 Juli 2023 20:15 Wib
Barang bukti 110 perkara inkracht Kejari OKI dimusnahkan
Kamis, 11 Mei 2023 17:03 Wib