Polresta musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar

id narkoba, pemusnahan narkoba

Polresta musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar

Polresta Palembang musnahkan bb narkoba senilai Rp7 miliar (Foto: antarasumsel.com/14/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Polresta Palembang, Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu, ekstasi dan ganja yang ditaksir  senilai Rp7 miliar.

Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Palembang, Selasa tersebut antara lain 6,9 kilogram sabu, 1.900 butir ekstasi, dan 23 kilogram daun ganja kering.

Sebelum dilakukan pemusnahan, dihadapan pihak terkait dan pers tim laboratorium narkoba Polda Sumsel telah melakukan uji narkoba.
Dari uji tersebut dapat dilihat barang bukti  yang ada terutama sabu berkualitas sangat baik.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam air deterjen.

Sementara barang bukti ekstasi secara bersamaan diblender ke dalam empat buah blender listrik.

Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan bersama-sama dengan cara dibakar menggunakan obor.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen  Pol Saud Usman Nasution, usai  menyaksikan kegiatan itu menjelaskan pemusnahan merupakan pengamanan alat bukti.

"Ini merupakan tangkapan petugas kita di Polresta Palembang, dan kami yakin masih ada yang lebih besar," ungkap dia.

Ia berharap, perburuan gembong narkoba di Sumsel dari waktu ke waktu berdasarkan analisis akan terus ditingkatkan  sepanjang ada barang bukti.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Sumatera Selatan.