Pemprov ikuti hukum dugaan penggelapan pajak kendaraan

id kadispenda, kadispenda sumsel

Pemprov ikuti hukum dugaan penggelapan pajak kendaraan

Mantan Kepala Dinas Pendapata Daerah Sumsel Eppy Mirza (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengikuti prosedur hukum terkait adanya dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor yang terjadi di daerah itu pada 2012.

Staf Ahli Gubernur yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Eppy Mirza ketika ditanya wartawan di Palembang, Jumat mengatakan, pihaknya selama ini melaksanakan pemungutan pajak sesuai dengan aturan.

Hal ini karena dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga instansi terkait mengikuti aturan tersebut, katanya.

Namun, menurut dia, kemungkinan dalam pemeriksaan yang dilaksanakan ada kesalahan sistem, karena pengumpulan pajak ada di dua tempat yakni Palembang I dan II.

Kemungkinan dalam pendataan di Palembang I ternyata lokasinya di Palembang II dan itu bisa saja mengalami kekosongan.

Ia mengatakan, memang dalam masa kepemimpinannya ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, namun itu sudah diatur dalam peraturan gubernur.

Selain itu keringanan pajak atau bebas denda bagi kendaraan bermotor tersebut semuanya sudah dilaporkan dan dimasukkan dalam kas.

Namun, yang jelas pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang masalah kasus tersebut bila didalami.

Sebagaimana dalam media diberitakan jajaran Polda Sumsel menduga adanya penyelewengan dana pajak kendaraan di kantor Pajak Palembang tahun 2012 Rp64 miliar.