KPK : jet pribadi hanya boleh digunakan Menko Perekonomian

id kpk, menko perekonomian, jet pribadi, pesawat pribadi, tak boleh ajak menteri lain

KPK : jet pribadi hanya boleh digunakan Menko Perekonomian

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Tadi kami menyepakati bahwa saya pribadi bisa menggunakan pesawat pribadi, tapi pejabat lain tidak saya ajak di pesawat yang sama...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung untuk tidak mengajak menteri lain menaiki pesawat jet pribadinya.
        
"Tadi kami menyepakati bahwa saya pribadi bisa menggunakan pesawat pribadi, tapi pejabat lain tidak saya ajak di pesawat yang sama," kata Chairul Tanjung di gedung KPK Jakarta, Rabu.
        
Chairul yang resmi diangkat sebagai Menko Perekonomian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Mei 2014 menggantikan Hatta Rajasa yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil presiden.
        
Pemilik kelompok usaha CT Corp tersebut mengaku datang ke KPK untuk mengkonsultasikan kebijakan di kementeriannya dengan KPK.
        
"Dari KPK menyampaikan pendekatan antropologis sebagai konsideran karena tidak ada larangan hukum (tentang penggunaan jet pribadi), tapi pasti mencegah lebih baik dari pada timbul masalah-masalah yang tidak baik," ungkap Chairul.
        
Menurut Chairul Tanjung, KPK berpendapat bila seorang pejabat sering naik pesawat jet pribadi dapat menimbulkan efek ketagihan.
        
"Pendapat KPK kalau sering naik 'private jet' nanti keterusan, keterusan bisa membuat hal-hal yang berakibat tindak pidana korupsi. Pendekatan KPK adalah pencegahan, kita sepakat hal itu," tegas Chairul.
       
Majalah Forbes Indonesia pada 2013 menobatkan Chairul Tanjung sebagai orang terkaya kelima di Indonesia dengan total kekayaan sebesar 4 miliar dolar AS (Rp46,8 triliun).
        
CT Corp yang baru diresmikan pada 2011 lalu setelah 30 tahun sebelumnya bernama Paragrup terdiri dari tiga perusahaan "subholding" yaitu  Mega Corp, Trans Corp, dan CT Global Resources yang meliputi layanan finansial, media, ritel, gaya hidup, hiburan, dan sumber daya alam.