Pemkot Palembang wajibkan Ipal rumah pribadi

id ipal, instalasi pengolahan limbah

Pemkot Palembang wajibkan Ipal rumah pribadi

Ipal komunal (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akan mewajibkan pembangunan instalasi pengelolaan air limbah pada rumah pribadi baru untuk mengantisipasi pencemaran lebih parah terhadap Sungai Musi.

"Kami sedang mempersiapkan peraturan wali kota terkait dengan kewajibkan masyarakat menyediakan IPAL ketika membangun rumah," kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini, Kamis.

Dia menjelaskan, setiap mengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) diwajibkan menyertakan pengajuan IPAL rumah pribadi.

Dengan demikian, kalau tidak mengajukan pembuatan IPAL, pihaknya tidak akan menyetujui IMB, ujarnya.

Menurut dia, saat ini Perwali yang mengatur pembangunan IPAL rumah pribadi tersebut masih dalam proses penyelesaian dan sosialisasi.

"Pada Juli nanti kami akan memberlakukan ketentuan baru membangun IPAL tersebut," katanya.

Ia menambahkan, IPAL rumah pribadi tersebut disediakan untuk mengolah limbah rumah tangga membagi safety tank dengan limbah cair lainnya, seperti air cuci piring dan pakaian.

Pengolahan limbah dilakukan dengan sistem terpisah antara tinja dan cairan deterjen dibantu bubuk bakteri airolisi untuk membunuh bakteri berbahaya, tambah dia.

Isnaini menegaskan, dengan sistem IPAL tersebut maka limbah yang dibuang ke drainase tidak lagi mengandung zat beracun yang terkandung dalam detergen maupun sabun mandi.

Aliran air ke Sungai Musi sudah sesuai dengan baku butu dan tidak lagi merusak lingkungan.