Penyidik Kejati geledah kantor Perpamsi Jambi

id perpamsi jambi, geledah kantor perpamsi, geledah, penyidik enyidik kejati, kejaksaan

...Pengeledahan ini dilakukan untuk menyita beberapa dokumen milik Perpamsi Jambi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, Kamis, menggeledah ruangan kerja Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jambi terkait dugaan korupsi  pembayaran rekening air bersih dari instansi TNI-Polri di PDAM Jambi dengan tersangka Arena Afianti.
         
Tim penyidik Kejati Jambi diketuai Agus Irawan usai melakukan pengeledahan, Kamis, mengatakan ada tiga dus dokumen yang berhasil disita oleh tim dari kantor PDAM Tirta Mayang Jambi.
         
Pengeledahan ini dilakukan untuk menyita beberapa dokumen milik Perpamsi Jambi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersangka Arena Afianti yang menjabat Sekretaris Perpamsi Jambi.
         
Dari pantauan, beberapa dokumen Perpamsi Jambi seperti surat, buku tubungan dan dokumen lainnya yang dianggap terkait dalam kasus dugaan korupsi dana Perpamsi disita dan dibawa Kejati.
         
Penyidik juga membongkar paksa beberapa meja dan lemari yang
dianggap menyimpan dokumen penting terkait kasus tersenut.
         
Dalam kasus ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa termasuk para Direksi PDAM Tirta Mayang Jambi.
         
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebelumnya telah menahan Sekretaris Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jambi, Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
         
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan langsung menahan Arena Apiyati
yang tersandung kasus dugaan korupsi pada pembayaran rekening air bersih dari instansi TNI-Polri di PDAM Jambi.
         
Kasus ini diindikasikan tidak sampai pada tersangka Arena saja, pasalnya penyidik Kejati Jambi terus melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menikmati uang,
dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah dilakukan pengeledahan di kantor PDAM.
         
Penyidik Kejati Jambi masih melakukan penyelidikan lagi dan kemungkinan besar ada tersangka lainnya.
         
Modus dalam kasus ini adalah dengan mengambil uang secara tunai dari rekening
Perpamsi Jambi yang seharusnya ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran air instansi TNI-Polri Jambi.
         
Dalam hal ini, dalam kurun dua tahun, 2012-2013, pada rekening Perpamsi tersebut ada dana senilai Rp2,1 miliar untuk pembayaran air tersebut dan oleh tersangka, diambil secara tunai senilai Rp1,110 miliar.