Penerapan pajak progresif di Sumsel belum maksimal

id pajak, progresif, samsat, kendaraan, mobil, tobing, kadispenda,

Penerapan pajak progresif di Sumsel belum maksimal

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/13/Awi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di Sumatera Selatan belum maksimal karena pendataan seseorang memiliki jumlah kendaraan lebih dari satu belum begitu rapi.

Pelaksana Tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Laonma PL Tobing melalui Kabid Pajak Endang Dwi Hastuti kepada wartawan di Palembang, Senin mengatakan, penerapan pajak progresif itu mulai diberlakukan pada 2013 tetapi belum maksimal.

Menurutnya, penerapan pajak progresif itu berdasarkan tiga kategori yaitu nama dan alamat yang sama, nama sama dan alamat berbeda, alamat sama dan nama berbeda.

Sementara pihaknya masih menerapkan data seseorang yang memiliki kendaraan bermotor dan mobil pribadi lebih dari satu bila alamat sama.

Dia mengatakan, pajak progresif efektif bisa terlaksana dengan baik jika ada sistem pendataan yang sudah rapi.

"Jadi jalan keluarnya harus menerapan KTP elektronik sebagaimana mestinya, karena melalui satu pintu," katanya.

Menurut dia, penerapan pajak progresif itu di antaranya untuk kendaraan bermotor diatas 500 cc, namun untuk kendaraan berusia diatas 15 tahun tidak dikenakan.

Mengenai hasil dari pendapatan pajak progresif itu belum bisa dijelaskan secara rinci, karena pihaknya hanya mendapat laporan dari Dirlantas Polda Sumatera Selatan dan jumlahnya dananya juga digabung dengan hasil pajak kendaraan bemotor secara keseluruhan.

Sedangkan realisasi pajak Sumsel secara keseluruhan untuk kendaraan bermotor hingga tanggal 14 Mei lalu mencapai Rp246,232 miliar, dan melalui pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp249,382 miliar.