Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Sejumlah calon
legislatif terpilih dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2014 di
Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ancang-ancang untuk kelak bergabung
membentuk fraksi di DPRD setempat.
Hal itu dilakukan, mengingat jumlah caleg terpilih dari
masing-masing parpol sesuai hasil pemilu tersebut tidak mencukupi untuk
membentuk fraksi tersendiri, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PBB
Lubuklinggau Hendri Budiono, Senin.
Parpol yang akan bergabung itu antara lain Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB), ujar Hendri Budiono.
Ia mengatakan mengenai kemungkinan bergabung membentuk fraksi,
partainya akan menyiapkan empat opsi yakni bergabung dengan Hanura, PPP,
PKS dan Partai Demokrat.
"Kita lihat saja nanti, bisa bergabung dengan Partai Demokrat atau
beberapa parpol lainnya yang tidak mendapat suara untuk satu fraksi
tetap berpeluang bergabung," ujarnya.
Jumlah caleg terpilih dari PPP, PBB dan PKS masing-masing dua orang.
Dari komposisi itu tiga parpol sangat berpeluang bergabung membentuk
satu fraksi.
Dengan demikian tinggal PBB yang hanya mendapat dua kursi itu
berpeluang bergabung dengan parpol yang tidak cukup membentuk fraksi
sendiri seperti Partai Demokrat, PKB, Nasdem dan Partai Gerindra, yang
masing-masing mendapat empat kursi.
Sedangkan parpol yang bisa membentuk fraksi sendiri antara lain
Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P). Jumlah fraksi
di DPRD Kota Lubuklinggau maksimal tujuh.
Namun ia memperkirakan PBB akan bergabung ke Partai Demokrat karena
dilihat dari kedekatan kedua parpol itu berkoalisi mendukung pencalonan
wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau periode 2013-2018.
Sementara caleg terpilih Partai Hanura Sutrisno Amin mengaku akan bergabung dengan PKS atau PPP untuk membentuk satu fraksi.
Kalau aturan mengenai syarat pembentukan fraksi tidak mengalami
perubahan, maka jumlah fraksi DPRD Kota Lubuklinggau sebanyak tujuh
fraksi.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki mengemukakan soal aturan
pada Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).
Dalam PP No.16/2010 yang merupakan turunan dari UU No.27/2009, Pasal
31 Ayat 3 Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama
dengan jumlah komisi di DPRD. Ayat 4 Partai politik yang jumlah
anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3
atau lebih dapat membentuk 1 fraksi.
Ketentuan mengenai komisi diatur pada Pasal 48 ayat 3 Komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk dengan ketentuan: huruf C,
DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai 35 orang membentuk 3
komisi.
"Jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau 30 orang, maka jumlah komisi
ada tiga. Dengan demikian parpol yang jumlah anggota DPRD-nya tiga orang
dapat membentuk fraksi. Itu kalau belum ada aturan baru," jelasnya.
Disebutkannya, fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD hal itu
sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat 1. Untuk mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban
anggota DPRD, dibentuk fraksi.
Berita Terkait
Kang Dedi Mulyadi berpeluang jadi caleg DPR RI peraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 7:46 Wib
Dua anggota Bawaslu OKU minta pengamanan karena dikejar caleg, polisi petakan penyebabnya
Senin, 4 Maret 2024 20:00 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:40 Wib
Posko Pemilu Kejari Palembang tangani 48 pelanggaran pemilu 2024
Kamis, 25 Januari 2024 15:14 Wib
Kaesang beri arahan caleg PSI Sumsel dapatkan kursi DPR RI
Minggu, 7 Januari 2024 9:12 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
Jumat, 5 Januari 2024 15:30 Wib
Pemkab Muba minta RT dan RW hingga kades jangan langgar netralitas
Minggu, 24 Desember 2023 16:33 Wib
Pemkot Palembang minta RT dan RW jangan giring warga dalam memilih
Kamis, 21 Desember 2023 13:17 Wib