Caleg terpilih akan bentuk fraksi di DPRD

id caleg, caleg terpilih akan bentuk fraksi

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Sejumlah calon legislatif terpilih dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2014 di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ancang-ancang untuk kelak bergabung membentuk fraksi di DPRD setempat.

Hal itu dilakukan, mengingat jumlah caleg terpilih dari masing-masing parpol sesuai hasil pemilu tersebut tidak mencukupi untuk membentuk fraksi tersendiri, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PBB Lubuklinggau Hendri Budiono, Senin.

Parpol yang akan bergabung itu antara lain Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB), ujar Hendri Budiono.

Ia mengatakan mengenai kemungkinan bergabung membentuk fraksi, partainya akan menyiapkan empat opsi yakni bergabung dengan Hanura, PPP, PKS dan Partai Demokrat.

"Kita lihat saja nanti, bisa bergabung dengan Partai Demokrat atau beberapa parpol lainnya yang tidak mendapat suara untuk satu fraksi tetap berpeluang bergabung," ujarnya.

Jumlah caleg terpilih dari PPP, PBB dan PKS masing-masing dua orang. Dari komposisi itu tiga parpol sangat berpeluang bergabung membentuk satu fraksi.

Dengan demikian tinggal PBB yang hanya mendapat dua kursi itu berpeluang bergabung dengan parpol yang tidak cukup membentuk fraksi sendiri seperti Partai Demokrat, PKB, Nasdem dan Partai Gerindra, yang masing-masing mendapat empat kursi.

Sedangkan parpol yang bisa membentuk fraksi sendiri antara lain Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P). Jumlah fraksi di DPRD Kota Lubuklinggau maksimal tujuh.

Namun ia memperkirakan PBB akan bergabung ke Partai Demokrat karena dilihat dari kedekatan kedua parpol itu berkoalisi mendukung pencalonan wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau periode 2013-2018.

Sementara caleg terpilih Partai Hanura Sutrisno Amin mengaku akan bergabung dengan PKS atau PPP untuk membentuk satu fraksi.

Kalau aturan mengenai syarat pembentukan fraksi tidak mengalami perubahan, maka jumlah fraksi DPRD Kota Lubuklinggau sebanyak tujuh fraksi.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki mengemukakan soal aturan pada Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).

Dalam PP No.16/2010 yang merupakan turunan dari UU No.27/2009, Pasal 31 Ayat 3 Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Ayat 4 Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau lebih dapat membentuk 1 fraksi.

Ketentuan mengenai komisi diatur pada Pasal 48 ayat 3 Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk dengan ketentuan: huruf C, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai 35 orang membentuk 3 komisi.

"Jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau 30 orang, maka jumlah komisi ada tiga. Dengan demikian parpol yang jumlah anggota DPRD-nya tiga orang dapat membentuk fraksi. Itu kalau belum ada aturan baru," jelasnya.

Disebutkannya, fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat 1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi.