Warga Karangjaya khawatir limbah cair tambang emas

id limbah, limbah perusahaan tambang emas

Warga Karangjaya khawatir limbah cair tambang emas

Ilustrasi - limbah (FOTO ANTARA)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Ratusan kepala keluarga warga dari puluhan desa di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musirawas Utara, mengkhawatirkan tumpahan limbah cair eks tambang emas PT Barisan Tropikal Mining (BTM) yang berada di kawasan perbukitan wilayah itu.

Kekhawatiran itu timbul bila tiba musim penghujan karena limbah eks tambang emas perusahaan asing tersebut sekarang berbentuk danau seluas 20 hektare di atas perbukitan dalam kawasan hutan lindung setempat, kata Asmar salah seorang warga Desa Muaratiku, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Jumat.

Mestinya setelah habis kontrak PT BTM, bekas galian tambang emas itu direklamasi, sehingga limbah yang berbentuk danau itu bisa habis dan tidak menyisakan ancaman bencana bagi warga setempat, ujarnya.

Sekarang perusahaan baru PT Dwinad Nusa Sejahtra (DNS) akan meneruskan pengelolaan eks tambang emas PT BTM dan informasi dalam tahap eksplorasi.

Bila danau limbah berbahaya itu tumpah atau bocor otomatis melanda kehidupan warga dalam puluhan desa di bawahnya, terutama mencemari air sungai dan kehidupan hewan ternak.

Sekarang danau eks tambang emas itu malah dijadikan obyek wisata oleh Pemkab Muratara untuk dikunjungi para pelancong domestik karena lokasinya sangat indah di atas perbukitan.

"Kami mengharapkan pemerintah daerah mereklamasi bekas tambang emas tersebut, sehingga tidak menjadi kekhawatiran masyarakat akan timbul bencana," tandasnya.

Mantan Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Musirawas H Murtin menilai eks tambang emas itu sangat membayakan kehidupan masyarakat di bawah perbukitan tersebut.

Gagalnya reklamasi eks tambang yang menggunakan bahan berbahaya itu akibat keteledoran instasi berwenang dan tidak mengindahkan analisis dampak lingkungan termasuk perusahaan pengelola sebelumnya.

Salah seorang tokoh pemuda setempat tak bersedia disebut namanya mengatakan PT DNS yang meneruskan eks lokasi tambang PT BTM itu diduga membuang sampah domestik rumah tangga dilahan warga yang tidak ada kopensasi sama sekali.

Dengan tidak melakukan pengelolaan limbah dan sampah sesuai ketentuan, sangat berpotensi terjadinya pelanggaran hukum sesuai peraturan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami menilai dengan gagalnya reklamasi bekas areal operasi PT BTM itu, sangat berpotensi kerusakan lingkungan lebih besar dengan kehadiran perusahaan baru saat ini," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia PT DNS beroperasi berdasarkan izin No 263/KPTS/Distamben/2012 dengan luas mencapai 9.979 hektare sebagian besar berada dalam kawasan dan terakhir hanya mendapat izin 1.000 hektare.

Keberadaan perusahaan baru itu berdasarkan hasil investigasi diduga belum melakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat setempat, meskipun ada lahan yang akan digunakan kegiatan operasi perusahaan hanya diberikan konpensasi dan tidak mengacu sesuai prosedur.

Direktur PT DNS Adi Sjoekri ketika dikonfirmasikan melalui pesawat seluler dan pesan singkat (SMS) hingga saat ini tidak memberikan jawaban terkait ancaman limbah eks tambang tersebut.