Menkes kunjungi Puskesmas di Banyuasin

id menkes, nafsiah mboi, kunker ke banyausin, kunker ke sumsel, kunjungi puskesmas,menkes kunjuni puskesmas

Menkes kunjungi Puskesmas di Banyuasin

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi foto bersama tenaga kesehatan di Puskesmas Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka meresmikan peluncuran implementasi pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemda...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi melakukan kunjungan kerja ke puskesmas di Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka meresmikan peluncuran implementasi pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Dalam kunjungan kerja tersebut Menkes didampingi Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan disambut Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki serta Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Menkes dalam kesempatan tersebut menjelaskan, hingga kini pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya memperbaiki pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional yang digelar melalui badan baru tersebut.

Salah satu upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemda seperti Puskesmas Sukajadi di Kabupaten Banyuasin.

Guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pada 21 April 2014, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN tingkat pertama milik pemda, katanya.

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran dana kapitasi kepada puskesmas didasarkan pada jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar pada fasilitas kesehatan milik pemda itu.

Dana kapitasi tersebut dibayarkan langsung kepada bendaharawan dana kapitasi JKN di puskesmas.

Dengan Perpres tersebut dapat mengatur jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung digunakan di puskesmas non badan layanan umum daerah sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginginkan adanya insentif bagi tenaga kesehatan, ujar Fachmi.