KPU Palembang persilakan parpol ajukan keberatan

id kpu, kpu palembang, rekapitulasi suara, pemilu legislatif, ajukan keberatan, persilakan

KPU Palembang persilakan parpol ajukan keberatan

Ketua KPU Palembang Abdul Karim Nasution. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan, mempersilakan partai politik dan calon anggota legislatif mengajukan keberatan jika kurang puas dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2014 yang ditetapkan dalam rapat pleno komisioner itu.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kota tingkat Kota Palembang hari ini dinyatakan selesai, jika ada saksi parpol, caleg, atau calon anggota DPD yang keberatan atas hasil yang ditetapkan dalam rapat ini dapat mengisi form DB2," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Abdul Karim Nasution saat memimpin rapat pleno tersebut di Palembang, Kamis.

Ia menjelaskan rapat pleno tersebut sebagai tahap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Jadi masih ada ruang untuk mengajukan keberatan sebelum dilakukan rapat penetapan calon terpilih," katanya.

Hasil pleno tersebut, katanya, masih akan dirapatkan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, sebelum ditetapkan menjadi calon terpilih yang dijadwalkan rapat plenonya pada pertengahan Mei 2014.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang Riduwansah mengatakan bagi peserta pemilu yang masih keberatan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU kota setempat, dapat mengajukan keberatan.

Dalam tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU kota, katanya, seharusnya tidak ada lagi yang keberatan.

Sesuai dengan mekanisme, katanya, jika ada data yang tidak sesuai dengan data peserta pemilu bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau kecamatan.

"Ketika ada data yang tidak sesuai dan keberatan mestinya selesai di tingkat kelurahan atau kecamatan, sehingga ketika dilakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu di KPU, sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Meskipun demikian, katanya, partai politik dan caleg peserta pemilu yang masih kurang puas dengan hasil yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU, tetap bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DB2.