PD Pasar imbau pedagang daftar ulang kios

id pemkot, pemkot palembang

PD Pasar imbau pedagang daftar ulang kios

Apriadi S Busri (FOTO Antarasumsel.com/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Apriadi S Busri mengimbau pedagang Pasar 16 Ilir segera mendaftar kembali karena sejak diambil alih dari perusahaan swasta yang telah meninggalkan pusat perbelanjaan tradisional itu masih banyak pemilik kios belum terdata.

"Sejak tahun 2011 pengelolaan Pasar 16 murni dilakukan perusahaan milik daerah setelah ditinggalkan pengelola sebelumnya yang sampai kini tidak diketahui keberadaan," katanya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sampai kini masih banyak penyewa kios di pasar tepi Sungai Musi tersebut belum mendaftar kembali padahal pengelola pasar itu bukan lagi PT Prabumakmur yang kini telah lari dari tanggung jawab.

Sebagian besar pedagang enggan mendaftar kembali karena perjanjian sewa menyewa kios tersebut sampai tahun 2016.

Setelah diambil alih, pemkot ia mengatakan praktis kini pengelolaan dilakukan PD Pasar Palembang Jaya sebagai perusahaan milik daerah.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar penyewa kios segera mendaftarkan keberadaan mereka ke pengelola baru sebagai upaya memastikan jumlah pedagang dan data lengkap, katanya.

Dia menjelaskan, di Pasar 16 Ilir ada sekitar 3.000 unit kios yang telah dikelola dengan aktifitas beragam produk diperdagangkan.

Upaya menertibkan dan meningkatkan fasilitas pasar tradisional terbesar di Sumatera Selatan itu tentu harus dioptimalkan.

Apriadi menambahkan, eksistensi pasar tradisional harus dipertahankan sehingga melengkapi berbagai fasilitas penunjang menjadi keharusan.

Kerja sama pihaknya, dengan pedagang pasar tentu menjadi kunci keberhasilan mempertahankan pasar tradisional terbesar itu yang kini terbukti tetap ramai meskipun beroperasi pusat perbelanjaan modern.

Sementara di Kota Palembang terdapat 21 unit pasar tradisional milik pemkot setempat dan sejumlah pasar swasta.

PD Pasar Palembang Jaya menargetkan tahun 2014 mampu menghimpun retribusi sebesar Rp30 miliar yang akan disetor ke kas pendapatan asli daerah.