Jakarta (ANTARA Sumsel) - Selama 10 tahun masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin pemeriksaan atas pejabat negara.
Dalam buku "Satu Dasawarsa untuk Membangun Kesejahteraan Sosial" yang diterbitkan Sekretariat Kabinet dan diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan dari izin sebanyak itu, 131 izin di antaranya terkait kasus korupsi, 101 menjadi tersangka, dan 30 menjadi saksi.
Selain itu, pada buku yang ditulis oleh tim dengan editor Staf Khusus Presiden Sardan Marbun, disebutkan sebanyak 1.187 anggota DPRD, terdiri atas 137 anggota DPRD provinsi dan 1.050 anggota DPRD kabupaten/kota, juga telah diperiksa karena terjerat korupsi.
"Siapapun yang melakukan tindakan korupsi, tidak ada ampun, semuanya bisa diperiksa serta diproses sesuai hukum dan dijebloskan ke penjara," kata Sardan Marbun dalam buku itu.
Gerakan pemberantasan korupsi selama pemerintahan Yudhoyono, menjadikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan dari 2,0 pada 2004 menjadi 3,2 pada 2013, dan menempatkan Indonesia berada di peringkat 114 dari 177 negara di dunia.
Hasil survei Badan Pusat Statistik tentang Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK)juga mengalami peningkatan dari 3,55 pada 2012 menjadi 3,65 pada 2013.
"Hal ini merupakan kemajuan yang cukup berarti meskipun masih memerlukan waktu panjang untuk mencapai IPK serta IPAK yang memuaskan.
Disebutkan bahwa kinerja tiga institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah prestasi yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa dalam memberangus korupsi sampai akar-akarnya.
Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,093 triliun, Kejaksaan Agung Rp13,327 triliun dan 19,06 juta dolar AS, dan KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,96 triliun selain berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan memberikan hukuman penjara dan denda tetapi juga pencegahan tindak korupsi," kata Sardan Marbun.
Disebutkan, hampir di setiap kementerian dan lembaga pemerintahan telah memiliki sistem pengaduan tindak korupsi (whistle blower system) kerja sama dengan KPK.
Sebagaimana ditegaskan Presiden Yudhoyono pada Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2013, pemberantasan korupsi merupakan agenda berkelanjutan (never ending goal), bukan sekali jadi dan tidak akan pernah berhenti.
Oleh karena itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang bertujuan agar pemberantasan korupsi dilakukan sistematis dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Prabowo puji SBY karena jalan kaki ketempat kampanye akbar
Rabu, 14 Februari 2024 21:27 Wib
Partai Demokrat benarkan ada rencana pertemuan Megawati-SBY
Sabtu, 9 September 2023 17:24 Wib
SBY tenangkan kader sebut aksi NasDem dan Anies Baswedan bukan kiamat bagi PD
Jumat, 1 September 2023 17:43 Wib
Susilo Bambang Yudhoyono resmikan Museum dan Galeri SBY*ANI di Pacitan
Jumat, 18 Agustus 2023 11:07 Wib
Istana: Presiden Jokowi tidak bertemu dengan SBY di GBK pada Minggu pagi
Senin, 12 Juni 2023 11:38 Wib
Sekjen PDIP Hasto ingatkan SBY terkait pergantian sistem pemilu
Senin, 20 Februari 2023 9:02 Wib
Hakim perberat hukuman terhadap Roy Suryo
Jumat, 10 Februari 2023 16:04 Wib
SBY melukis pemandangan Gunung Ciremai saat di Cirebon
Senin, 2 Januari 2023 23:03 Wib