Terdakwa penipuan produk Bank Commonwealth divonis tiga tahun

id bank commonwealth, terdakwa penipu bank, vonis pengadilan

Terdakwa penipuan produk Bank Commonwealth divonis tiga tahun

Terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan produk Bank Commonwealth Feny Anggraini mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/4). (Foto Antarasumsel.com/14/Dolly Rosana)

....Terhadap terdakwa dan JPU dipersilakan untuk pikir-pikir atas putusan ini dalam waktu tujuh hari....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa penipuan dan pemalsuan produk Bank Commonwealth divonis tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam perundang-udangan yang berlaku.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Feny Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu. Memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Nirmala dalam pembacaan petikan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Atas putusan tersebut, Nirmala melanjutkan, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

"Terhadap terdakwa dan JPU dipersilakan untuk pikir-pikir atas putusan ini dalam waktu tujuh hari. Jika tidak puas, bisa banding," ujarnya sembari mengetok palu tanda penutup persidangan.

Menanggapai putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rusli Bastari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim mengingat lebih ringan setengah tahun dari tuntutan JPU.

Sementara, penasihat hukum PT Bank Commonwealth Himawan Susanto menyatakan mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.

"Dengan terbuktinya tindak pidana ini, artinya bank tidak terbukti melakukan penipuan terhadap nasabah. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa bank sudah melakukan kegiatan perbankan sesuai prosedur yakni secara benar dan hati-hati," katanya.

Berdasarkan petikan putusan majelis hakim diketahui bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dinyatakan terdakwa dilaporkan saksi korban Vicky Apriyanti dan Bank Commonwealth atas perbuatan penipuan dan pemalsuan produk perbankan ke Polda Sumsel.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan mantan pegawai Bank Commonwealth bersama PT Bank Commonwealth ini juga dimajukan pada kasus perdata atas gugatan nasabah Vicky Apriyanti.

Pada 12 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Eli Suprapto memutuskan Bank Commonwealth (tergugat kedua) tidak terbukti melawan hukum dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai hampir Rp5 miliar.

Sementara, dalam materi dakwaan kasus pidana diketahui bahwa terdakwa pada 2008 telah mengenal saksi korban Vicky Apriyanti, dan saksi Siti Rohana ketika masih menjadi pegawai Bank BII Palembang.

Kemudian terdakwa pindah ke Bank Commonwealth Palembang dan terdakwa menawarkan produk perbankan kepada Vicky dengan cara menarik dana di BII.

Modus dilakukan terdakwa yakni menjanjikan kepada Vicky bunga yang besar yakni sembilan persen "nett" dan "cashback" hingga 10 persen. Kemudian Vicky tertarik dan membuka rekening tabungan di bank tersebut.

Lantaran domisili Vicky di Prancis, maka memberikan surat kuasa ke kakak kandungnya Siti Rohana untuk mempermudah transaksi keuangan.

Surat kuasa tersebut kemudian digunakan terdakwa dengan cara memanfaatkan saksi Rohana untuk mengambil uang dari rekening Vicky hingga mencapai total Rp4,7 miliar.

Terdakwa pun memberitahu Vicky seolah-olah telah masuk dalam produk deposito dengan memberikan dokumen palsu.

Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2 juta pada Januari 2013 setelah melakukan penelurusuran sendiri di Bank Commonwealth cabang Bali.