PT Bukit Asam diputus bebas dari gugatan warga

id PT Bukit Asam, PT Bukit Asam diputus bebas dari gugatan warga, asdatun RH Teguh

PT Bukit Asam diputus bebas dari gugatan warga

Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarwa (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Bukit Asam diputus bebas dari gugatan perdata salah seorang warga yang menuntut pengembalian lahan seluas 2,25 hektare di Desa Perajen, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan RH Teguh di Palembang, Selasa, PT BA telah diputus bebas oleh majelis hakim pada sidang yang digelar sekitar satu bulan lalu.

Atas putusan tersebut, tidak ada kewajiban apa pun yang harus dilakukan perusahaan milik negara itu kepada pengugat.

Ia mengemukakan, pihaknya selaku pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi PT BA telah mendalami kasus tersebut, dan dapat membuktikan bahwa lahan seluas 2,25 hektare di Kecamatan Banyuasin I itu bukan milik penggugat.

Sebagai pihak yang turut tergugat (tergugat pertama mantan Kepala Desa Perajen), PT BA mampu membuktikan dalam bentuk surat bahwa telah terjadi pembelian tanah kepada warga setempat termasuk lokasi lahan yang dipermasalahkan penggugat.

"Surat yang dimiliki PT BA memiliki kekuatan hukum karena dibuat kepala desa sebagai pihak yang diberikan wewenang oleh negara sebagai pejabat pembuat akta tanah. Kepala desa dipilih negara karena dianggap paling memahami kondisi suatu wilayah terutama mengenai kepemilikan lahat," katanya.

Akan tetapi, penggugat merasa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada perusahaan batu bara tersebut, dan meminta pengembalian lahan yang akan dijadikan dermaga tersebut.

"Penggugat tidak meminta penggantian kerugian berupa uang, tapi hanya meminta tanahnya kembali. Namun, secara hukum, ia tidak lagi memilikinya karena terbukti tidak memiliki surat menyuratnya sehingga pengadilan memutuskan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat dipenuhi," ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu, pada periksaan lapangan yang melibatkan berbagai pihak terkait diketahui bahwa pengugat tidak mengetahui persis keberadaan tanahnya dan hanya menyatakan berada dekat dengan sungai.

"Perusahaan telah membeli belasan hektare lahan milik warga di dekat sungai untuk dijadikan dermaga, tapi penggugat sendiri tidak bisa menunjukkan dimana lokasi persisnya. Bisa jadi, lahan yang dimaksud tidak masuk dalam lokasi yang akan dijadikan dermaga," katanya.

Sidang kasus perdata itu ditanggani majelis hakim yang terdiri atas Annisa Bridgestiraana (ketua), Resa Oktaria, Puthut Rully Kushardian.

Sedangkan tim jaksa pengacara negara terdiri atas dirinya sendiri sebagai ketua, Jamiah Hariyanti, Remami, Katika Yanti, Andy Supriyadi.

Sementara, Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma mengatakan perusahaannya sejak lama telah membangun kerja sama dengan kejaksaan terkait upaya penyelamatan aset.
   
"Perusahaan membutuhkan nasihat dari pengacara negara untuk mengambil langkah yang tepat ketika di majukan ke persidangan. Peran JPN ini demikian dibutuhkan, karena suatu perusahaan negara (BUMN) tidak dapat menutup kemungkinan terkena kasus keperdataan," ujarnya.