KONI Sumsel minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara

id koni, minta pendampingan jaksa pengacara

KONI Sumsel minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara

Koni kerja sama dengan Kejati Sumsel (Foto Antarasumsel.com/14/Doly Rosana)

"KONI membutuhkan pendampingan kejaksaan karena sejak tahun 2013 harus bertanggung jawab sendiri kepada auditor seperti ke BPK dan BPKP...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai organisasi yang menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah.

"KONI membutuhkan pendampingan kejaksaan karena sejak tahun 2013 harus bertanggung jawab sendiri kepada auditor seperti ke BPK dan BPKP," kata Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajimbar di Palembang, Selasa.

Ia mengemukakan, KONI sebagai institusi yang menaungi seluruh cabang olahraga, pada awalnya tidak berkewajiban untuk membuat pelaporan atas penggunaan dana hibah, karena dianggap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Setelah terjadi perubahan aturan tersebut, Muddai menilai, hal ini berdampak positif bagi organisasi karena bisa mencegah para pengurus KONI dari perbuatan tindak pindana korupsi atau perkara perdata.

"KONI merasa sangat butuh pendampingan dari kejaksaan karena terkadang ketika sedang berjalan ada krikil yang tidak terlihat. Apalagi seingat saya, dana selalu cair tidak tepat waktu," ujarnya.

Sementara, Kepala Kejati Sumsel Ajimbar mengatakan Kejaksaan sebagai institusi penuntutan juga dapat berperan sebagai pengacara bagi institusi negara yang sedang digugat atau menggugat.

"Tujuannya yakni meminimalisir kerugian negara, jangan sampai orang yang didampingi salah bertindak," ujarnya.

Terkait dengan aliran dana di KONI Sumsel yang terkadang tidak sesuai prosedur karena kerap kali menggunakan dana talangan akibat molornya pencairan, ia pun memuji keiklasan dari Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang.

"Artinya, ada keiklasan dari Muddai sebagai pimpinan karena selama ini organisasi tetap berjalan. Ini patut diapresiasi, dan kejaksaan perlu melakukan pendampingan agar tidak terjadi sesuatu hal merugikan bagi seseorang yang telah berkorban," katanya.

Sementara Asdatun RH Teguh menambahkan, dalam waktu dekan akan melakukan pertemuan dengan seluruh pengurus KONI untuk memberikan pengetahuan seputar kerangka acuan dalam penggunaan dana negara.

"Kejaksaan akan memberikan pengertian dan juga sekaligus menerima masukan dari KONI dalam pertemuan nanti," ujarnya.

KONI sebagai institusi semi pemerintah ini menerima kucuran dana hibah berkisar Rp90 miliar dari APBD pada tahun 2013.

Sementara, pada 2014 ini mengalami pengurangan cukup drastis seiring dengan dialihkannya program tuan rumah berbagai ajang olahraga skala internasional ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

KONI kemudian difokuskan untuk menanggani pembinaan atlet berprestasi dan menyiapkan tim daerah untuk turun di Porwil, PON Remaja, dan PON.