Kasus bansos saksi sebut pencairan disetujui Bupati OKU

id eddy yusuf, kasus korupsi dana bansos

Kasus bansos saksi sebut pencairan disetujui Bupati OKU

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyebut pencairan terjadi setelah disetujui terdakwa Eddy Yusuf yang bertindak sebagai bupati setempat pada 2008.

"Saya membayar setelah proposal disetujui oleh Sekretaris Daerah dan ada paraf bupati sebagai tanda acc," kata Juru Bayar Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Afendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin.

Ia menegaskan, pembayaran penggunaan dana bantuan sosial itu juga terjadi atas perintah dari Kepala Bagian Keuangan Ahya Azazi.

"Yang jelas, dana yang digunakan untuk pencairan 15 proposal itu kode akun bansos," ujarnya.

Ketika ditanya majelis hakim, alasan saksi tetap mencairkan dana bansos meskipun yang mengambil dana tersebut merupakan pelaksana anggaran atau bukan organisasi masyarakat, ia menyatakan hal tersebut terjadi karena diperintah oleh bendahara.

"Saya tahu bahwa dana yang diminta berasal dari proposal atau bukan dari pengajuan penggunaan anggaran. Tapi, karena disuruh bendahara, maka terpaksa saya bayar, lagi pula sudah ada acc dari bupati," katanya.

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Eddy Yusuf ini, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Bima Suprayoga menghadirkan empat orang saksi, yakni Dedek Fernandez selaku Kasubag Peliputan Bagian Humas Pemkab OKU.

Kemudian, Faisol Bisri selaku mantan Kasubag Pengadaan Bagian Umum, dan Yanuar sebagai Kabag Humas dan Protokol.

Sementara itu, seusai mendengarkan keterangan para saksi tersebut, majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (24/4) dengan agenda yang serupa.

"Kepada JPU diharapkan menyiapkan saksi pada sidang berikutnya," kata Ade sebelum mengetok palu tanda berakhirnya persidangan.

Kasus penyalahgunaan dana bansos itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar menyeret Eddy Yusuf selaku mantan Wagub Sumsel dan Yulius Nawawi sebagai bupati aktif OKU.

Penyalahgunaan dana bansos ini terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa kesalahan, diantaranya, proposal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan (Sugeng) serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil, serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan, seperti pelantikan kepala desa.

Enam narapidana telah lebih dahulu divonis pada kasus yang sama. Dua diantaranya, yakni Sugeng dan Samsir Djalib (mantan Sekda OKU) menyatakan di persidangan bahwa pengajuan dana bansos itu untuk keperluan Eddy Yusuf bertarung dalam Pilkada.

Yulius pada saat kejadian menjabat sebagai Wakil Bupati OKU kemudian beralih menjadi bupati menggantikan Eddy karena meraih kemenangan bersama Alex Noerdin.

JPU menjerat perbuatan keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.