KPU: Enam Akuntan Publik audit dana kampanye

id kpu sumsel, enam akuntan publik audid dana kampanye

KPU: Enam Akuntan Publik audit dana kampanye

Kantor KPU Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menetapkan enam kantor akuntan publik yang segera mengaudit dana kampanye peserta Pemilu legislatif 2014.

Satu kantor akuntan publik (KAP) akan mengaudit dua partai politik di provinsi dan kabupaten di Sumsel, sedangkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diudit oleh KAP yang sudah ditunjuk oleh KPU RI dan penyerahannya melalui KPU Sumsel, kata Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Senin.

Menurut dia, KPU Sumsel menyaksikan penyerahan audit dana kampanye dari peserta Pemilu langsung kepada KAP, setelah peserta Pemilu menyerahkan laporan dana kampanye yang akan diterima paling lambat 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.

"Laporan dana kampanye diterima paling lambat 24 April 2014 pukul 18.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, sanksi tegas akan diberlakukan berupa calon terpilih dibatalkan bila partai politik tidak melaporkan dana kampanye hingga 24 April 2014.

Ia menjelaskan, penunjukan KAP setelah melalui proses lelang yang pemenangnya diumumkan 18 April 2014.

Data yang dihimpun di KPU Sumsel enam KAP yang ditunjuk yakni paket A untuk mengaudit dana kampaye Partai Golkar dan PKPI yakni KAP Drs Suparman, dan paket B untuk mengaudit dana kampanye Partai Demokrat dan PBB yakni KAP Drs Tanzil Djunaidi, selanjutnya paket C untuk mengaudit PDI Perjuangan dan Partai Hanura yakni KAP Drs Achmad Djunaidi B dan paket D untuk mengaudit PKS dan PKB yakni KAP Drs Ahmad Nuroni.

Kemudian paket E untuk mengaudit Partai Gerindra dan PPP yakni KAP Drs Charles Panggabean dan Rekan dan paket F untuk mengaudit PAN dan Nasdem yakni KAP Ahmad Rifai dan Bunyamin, tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel H Aspahani mengatakan, sesuai ketentuan laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota

DPD peserta Pemilu 2014 meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU provinsi paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik pada 24 April 2014 pukul 18.00 WIB, jelasnya.

KPU Provinsi dan KPU kabupaten tidak akan memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana waktu telah ditetapkan, katanya.