Triliunan rupiah uang negara dikorupsi berhasil diselamatkan

id korupsi, uang negara dikorupsi rtiliunan rupiah diselamatkan

Triliunan rupiah uang negara dikorupsi berhasil  diselamatkan

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Uang negara senilai triliunan rupiah telah diselamatkan dari tindak pidana korupsi selama hampir satu dasawarsa dari periode 2004 hingga 2013.

Sebagaimana dikutip dari Buku "Satu Dasawarsa membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat" di Jakarta, Kamis, uang negara tersebut diselamatkan melalui kinerja Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari Polri, uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp2,093 triliun, Kejagung Rp13,327 triliun dan 19,06 dolar AS serta KPK Rp1,96 triliun.

Selain itu, KPK juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun.

Dalam buku yang diterbitkan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial tersebut, pemerintah terus mendorong pemberantasan korupsi, di antaranya dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 5 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).

Selain itu, diberikan izin bagi pejabat negara yang akan diperiksan terkait kasus korupsi, sepanjang 2004-2013, sebanyak 176 izin yang dikeluarkan kepada pejabat negara, 131 di antaranya terkait kasus korupsi, 101 menjadi tersangka dan 30 menjadi saksi.

Sebanyak 1.187 anggota DPRD juga telah diperiksa karena diduga terjerat kasus korupsi dengan perincian, 137 anggota DPRD Provinsi dan 1.050 anggota DPRD kota-kabupaten.

Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia mengalami peningkatan dari 2,0 pada 2004 menjadi 3,2 pada 2013 dan Indonesia juga menduduki peringkat 114 dari 117 negara di dunia.

Sementara itu, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks perilaku antikorupsi (IPAK) juga mengalami peningkatan dari 3,55 pada 2004 menjadi 3,65 pada 2013.

Di sisi lain, hadirnya lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK) dan Ombudsman turut mempersempit ruang gerak pelaku korupsi.

Pemerintah, dalam buku tersebut, berjanji akan terus mengawal pemberantasan korupsi yang terus berkelanjutan dan tidak akan berhenti.