Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota
Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengimbau Partai Politik di wilayah itu
untuk melaporkan jumlah dana kampanye yang mereka gunakan selama ini.
Hingga saat ini masih banyak Parpol yang belum melaporkan dana
kampanye, padahal waktunya sudah berkahir, kata Ketua KPU Lubuklinggau,
Efriadi Suhendri, Kamis.
"Kami akan tinggu laporan dana kampanye hingga 24 April 2014,
bila tidak juga melaporkan, maka parpol itu akan dicoret sebagai peserta
Pemilu," katanya.
Ia mengingatkan berkas paling lambat dilaporkan Parpol adalah model
DK 7 daftar aktifitas pengeluaran dana kampanye dan
model DK 9 laporan awal dana kampanye partai politik.
Padahal data tersebut sangat penting karena jika Parpol tidak segera
melaporkan dana kampanyenya parpol tersebut akan di coret/blacklist
dari daftar partai yang ikut pileg 2014.
Jika ada Parpol tidak mendapatkan sumbangan dana kampanye dari
perorangan atau badan usaha, maka parpol diminta untuk melaporkan hal
tersebut dan lampiran bukti benar tidak mendapatkan dana pihak lain.
Divisi Hukum anggota KPU Lubuklinggau Lukman Hakim mengatakan yang
harus dilaporkan Parpol itu mengenai dana kampanyenya ke KPU model DK 1
hingga model DK 13.
Laporan tersebut hingga sekarang sebagian besar belum dilakukan
Parpol peserta Pemilu setempat, dengan demikian dimbau agar melaporkan
jumlah bantuan dan penggunaannya di lapangan, ujarnya.
Berita Terkait
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib