KPU Lubuklinggau imbau parpol laporkan dana kampanye

id kpu, kpu imbau parpol laporkan dana kampanye

KPU Lubuklinggau imbau parpol laporkan dana kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengimbau Partai Politik di wilayah itu untuk melaporkan jumlah dana kampanye yang mereka gunakan selama ini.

Hingga saat ini masih banyak Parpol yang belum melaporkan dana kampanye, padahal waktunya sudah berkahir, kata Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri, Kamis.

"Kami akan tinggu laporan dana kampanye hingga 24 April 2014, bila tidak juga melaporkan, maka parpol itu akan dicoret sebagai peserta Pemilu," katanya.

Ia mengingatkan berkas paling lambat dilaporkan Parpol adalah model DK 7 daftar aktifitas pengeluaran dana kampanye dan model DK 9 laporan awal dana kampanye partai politik.

Padahal data tersebut sangat penting karena jika Parpol tidak segera melaporkan dana kampanyenya parpol tersebut akan di coret/blacklist dari daftar partai yang ikut pileg 2014.

Jika ada Parpol tidak mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perorangan atau badan usaha, maka parpol diminta untuk melaporkan hal tersebut dan lampiran bukti benar tidak mendapatkan dana pihak lain.

Divisi Hukum anggota KPU Lubuklinggau Lukman Hakim mengatakan yang harus dilaporkan Parpol itu mengenai dana kampanyenya ke KPU model DK 1 hingga model DK 13.

Laporan tersebut hingga sekarang sebagian besar belum dilakukan Parpol peserta Pemilu setempat, dengan demikian dimbau agar melaporkan jumlah bantuan dan penggunaannya di lapangan, ujarnya.