Ketua dan dua anggota PPK dinonaktifkan

id kpu, kpu palembang

Ketua dan dua anggota PPK dinonaktifkan

Komisioner KPU Palembang Syarifudin (Foto: antarasumsel.com/14/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mengambil alih proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, menyusul dinonaktifkannya ketua dan dua anggota PPK IB I tersebut.

"Nanti, untuk rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan IB I akan dilakukan dua orang anggota PPK yang tidak dinonaktifkan bersama dengan KPU Palembang," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Syarifuddin, Rabu.

Menurut dia, ketua dan dua anggota PPK IB I yang dinonaktifkan itu tidak akan melakukan rekapitulasi perolehan suara.

"Rencananya pada Rabu siang (16/4) surat penonaktifan itu akan kami sampaikan," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Palembang, KPU melakukan pleno dan memutuskan menonaktifkan anggota PPK dan PPS yang terlibat dalam dugaan perubahan formulir C1 di salah satu hotel bintang lima di Kota Palembang.

"Dua orang PPK yang tidak terlibat, Rizke Handayani dan Nanda tidak kita nonaktifkan. Untuk mengisi kekurangan personel saat rekapitulasi, maka akan diambil alih oleh KPU Palembang," tuturnya.

Sementara untuk pelaksanaan rekapitulasi, lanjutnya, menunggu rekapitulasi perolehan suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bukit Lama dan Siring Agung yang masih berlangsung sehingga dijadwalkan pada Rabu siang (16/4) dilakukan pleno dipimpin oleh KPU.

Sesuai jadwal, batas akhir rekapitulasi suara di PPK sampai Kamis (17/4) mengingat jumlah kelurahan di IB I hanya enam diperkirakan akan selesai tepat waktu, katanya.