Polresta amankan pemungutan suara ulang di Palembang

id polresta, polda sumsel

Polresta amankan pemungutan suara ulang di Palembang

Kapolresta Palembang Sabbaruddin Ginting (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pengamanan pemungutan suara ulang pada Selasa, di 11 tempat pemungutan suara di daerah tersebut.

"Di samping satu TPS dijaga dua polisi, Senin (14/4) malam juga ada patroli dan petugas tambahan untuk melakukan pemantauan," kata Kepala Polresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan pada Senin (14/4) malam, petugas sudah melakukan pemantauan di TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Palembang.

"11 TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang pada hari ini (15/4) berjalan sebagaimana harapan kita," katanya.

Sebanyak 11 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang di Kota Palembang, yakni TPS 06, 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang untuk surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Palembang.

Selain itu, TPS 11 Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II untuk suara DPRD Sumsel, TPS 12 Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II untuk suara DPRD Sumsel.

TPS 36 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel, TPS 17 Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel.

TPS 22 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel, TPS 02 Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel dan TPS 15, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II untuk DPRD Kota Palembang.

Selain itu, TPS 55 dan TPS 56 Sako, Kecamatan Sako untuk DPR RI, serta TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I untuk DPRD Kota Palembang.

Pemungutan suara ulang di 11 TPS itu, karena saat pemilu pada Rabu (9/4) surat suaranya tertukar dan tercoblos, serta mobilisasi massa yang membuat pemilihan dibatalkan, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin.