Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Pusat membuka masa
pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 18 - 20 Mei di Gedung
KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Komisioner
KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa, meminta seluruh
partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mempersiapkan diri
menjelang tahapan pendaftaran tersebut.
"Pendaftaran
pasangan calon dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol. Sebelumnya,
kami akan menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ferry.
Penentuan
jumlah kursi tersebut dilakukan dengan mengalikan angka 20 persen
dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112
kursi, jelas mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.
Setelah
berkas pendaftaran diterima, KPU kemudian akan melakukan verifikasi
terhadap dokumen tersebut paling lama selama emapat hari, atau hingga 24
Mei.
Para pasangan capres-cawapres yang sudah
didaftarkan ke KPU kemudian harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh
dokter dan rumah sakit yang sudah ditunjuk KPU bersama Ikatan Dokter
Indonesia (IDI).
"Untuk pemeriksaan kesehatan, kami akan
bekerja sama dengan IDI. Nantinya, penunjukan rumah sakit dan kriteria
kesehatan akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari IDI," tambahnya.
Selama
masa pemeriksaan berkas dan kesehatan para pasangan capres-cawapres
itu, KPU berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam setiap
tahapan hingga ditetapkannya kandidat capres-cawapres pada 10 Juni
mendatang.
"Kami berharap publik dapat ikut
berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres). Karena itu menjadi bagian yang sangat penting
dalam mewujudkan Pilpres berintegritas," jelasnya.
Rencananya,
pelaksanaan pemungutan suara Pilpres putaran pertama digelar pada 9
Juli, tepat tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD 9 April lalu.
Dalam hal tidak ada pasangan
capres-cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan
sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi, maka KPU akan menggelar
pemungutan suara Putaran Kedua.
KPU buka pendaftaran capres 18 Mei
...Seluruh partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mempersiapkan diri menjelang tahapan pendaftaran tersebut...