KPU buka pendaftaran capres 18 Mei

id capres, pemilu presiden, buka pendaftaran, kpu, kpu buka pendaftaran capres

KPU buka pendaftaran capres 18 Mei

Pemilu 2014 (Antarasumsel.com)

...Seluruh partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mempersiapkan diri menjelang tahapan pendaftaran tersebut...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Pusat membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 18 - 20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
        
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa, meminta seluruh partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mempersiapkan diri menjelang tahapan pendaftaran tersebut.
        
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol. Sebelumnya, kami akan menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ferry.
        
Penentuan jumlah kursi tersebut dilakukan dengan mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi, jelas mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.
        
Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU kemudian akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut paling lama selama emapat hari, atau hingga 24 Mei.
        
Para pasangan capres-cawapres yang sudah didaftarkan ke KPU kemudian harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan rumah sakit yang sudah ditunjuk KPU bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
        
"Untuk pemeriksaan kesehatan, kami akan bekerja sama dengan IDI.  Nantinya, penunjukan rumah sakit dan kriteria kesehatan akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari IDI," tambahnya.
        
Selama masa pemeriksaan berkas dan kesehatan para pasangan capres-cawapres itu, KPU berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam setiap tahapan hingga ditetapkannya kandidat capres-cawapres pada 10 Juni mendatang.
        
"Kami berharap publik dapat ikut berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).  Karena itu menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pilpres berintegritas," jelasnya.
        
Rencananya, pelaksanaan pemungutan suara Pilpres putaran pertama digelar pada 9 Juli, tepat tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April lalu.
        
Dalam hal tidak ada pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi, maka KPU akan menggelar pemungutan suara Putaran Kedua.