KPU Musirawas tetapkan TPS dua desa pemilihan ulang

id kpu, dua desa di mura pemungutan suara ulang

KPU Musirawas tetapkan TPS dua desa pemilihan ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan menetapkan Tempat Pemungutan Suara dua Desa Sadar Karya, Kabupaten Musirawas untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, karena dinyatakan tidak sah.

Formulir tidak sah itu diketahui setelah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua (2) desa itu mencurigai bahwa formulirnya bukan untuk daerah pemilihan (Dapil) setempat, tapi untuk dapil lima Karang Jaya Rupit, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas Efran, Senin.

Berdasarkan protes tersebut, maka tim dari Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) serta PPK memutuskan bahwa Dapil 3 Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi diulang pemilihannya.

Ia menjelaskan pada pemilih pertama hingga enam tidak merasa curiga dengan formulir yang salah itu, tapi tiba pada pemilih ke tujuh memprotes bahwa formulir yang digunakan itu bukan untuk dapil setempat.

Setelah itu petugas dan pengawas pemilihan mengecek seluruh formulir yang sudah dan belum dicoblos, ternyata hanya enam formulir itu saja yang tidak sah, ujarnya.

Meskipun hanya tujuh lembar formulir yang tidak sah itu, tapi tetap dilakukan pencoblosan ulang seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 359 jiwa.

Formulir yang disiapkan untuk pemilihan ulang itu merupakan formulir cadangan sebanyak 1.000 lembar disetiap dapil.

Mudah-mudahan pemilihan ulang itu akan berjalan lancar dan fomulir C1 plano diambil dari KPU Provinsi Sumatera Selatan oleh petugas khusus yang saat ini dalam perjalanan ke Musirawas, ujarnya.

Kepala Polisi Resor (Kpores) Musirawas AKBP Chaidir mengatakan sudah menyiapkan personil pengamanan di lokasi pemilihan suara ulang tersebut.

"Besok saya akan langsung menyaksikan pemilihan ulang itu sedangkan personil disiagakan mencapai puluhan orang," ujarnya.