Polres Musirawas selidiki dugaan penjualan lahan adat

id polres, polres usut dugaan penjualan lahan adat

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menyelidiki kasus dugaan penjualan lahan adat Desa Petunang yang dilakukan oknum mantan kepala desa setempat.

"Pengusutan kasus tersebut berdasarkan masyarakat ke Polres Musirawas," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Jumat.

Selain itu warga juga melaporkan oknum mantan Kepala Desa AS yang diduga tidak pernah menyalurkan beras bagi warga miskin kepada masyarakat sejak tahun 2008 hingga 2014 termasuk masalah keuangan desa.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengusut tuntas, permasalahan yang dilaporkan masyarakat tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Adrian mengatakan telah memeriksa beberapa saksi dalam dugaan berbagai kasus yang dilakukan mantan kepala desa tersebut.

Sedangankan masalah dugaan penjualan lahan masyarakat dan lahan adat, penyidik juga akan memanggil menajemen perusahaan sebagai pembeli hingga seluruh tuntutan masyarakat bisa dituntaskan.

Koordinator masyarakat Desa Petunang, Kecamatan Tua Negeri Erman mengatakan, sebelumnya masyarakat sudah berusaha mencari solusi terbaik dengan cara menemui Camat Tuah Negeri, namun niat masyarakat itu malah tidak mendapat tanggapan sama sekali.

"Saya datang ke kantor tidak dihargai, menghubunginya melalui telepon tidak diangkat dan melalui pesan singkat tidak dibalas," keluhnya.

Ia menjelaskan luas lahan masyarakat dan lahan adat desa dijual oknum kades ke perusahaan perkebunan PT Evan Lestari mencapai 5.517 hektare yang saat ini sebagian sudah digusur dengan alat berat.

Namun setelah ada aksi masyarakat tersebut, kegiatan perusahaan juga dihentikan sampai segala persoalan dan tuntutan masyarakat itu tuntas, katanya.