Tujuh TPS di Palembang pemungutan suara ulang

id tps, tujuh tps lakukan pemungutan suara ulang

Tujuh TPS di Palembang pemungutan suara ulang

Tujuh TPS lakukan pemungutan suara ulang (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tujuh tempat pemungutan suara di Kota Palembang akan menggelar pemungutan suara ulang, karena surat suaranya tertukar dan tercoblos pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.

"Ada tujuh TPS akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai hasil rapat pleno," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syarifuddin ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan itu, Jumat.

Menurut dia, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan rapat pleno KPU Palembang dengan surat No.151/BA/IV/2014.

Tujuh TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang itu yakni TPS 36 Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, kemudian TPS 17 Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Selanjutnya TPS 55 dan TPS 56 Sako, Kecamatan Sako, TPS 11 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan TPS 12 Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II serta TPS 15 kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Kota Palembang, katanya.

Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan bila surat suara yang tercoblos itu diatas enam lembar, sedangkan di bawah itu tidak dilaksanakan.

Pemungutan suara ulang itu khusus untuk surat suara yang tercoblos saja, jelasnya.

Ia menuturkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu tentunya mereka akan memberikan surat undangan kembali kepada pemilih di daerah bersangkutan.

Sementara mengenai kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar, mereka belum tahu, yang jelas dilaksanakan dalam waktu dekat, katanya.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan mereka menemukan permasalahan surat suara tertukar dan dicoblos di kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Untuk surat suara tertukar dan dicoblos di Kota Palembang terjadi di TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I tertukar surat suara DPRD Kota Palembang seharusnya daerah pemilihan (Dapil) V, tetapi yang dikirim dapil IV sebanyak 338 lembar, sedangkan yang sudah dicoblos 22 lembar.

Kemudian di TPS 17 kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, tertukar seharusnya surat suara DPRD provinsi Sumsel II, akan tetapi yang diterima Sumsel I sebanyak 271, sedangkan yang sudah dicoblos 105 lembar.

Selanjutnya di TPS 55 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tertukar surat suara DPR RI seharusnya DPR RI Sumsel dapil I, akan tetapi diterima DPR dapil II, sedangkan yang sudah dicoblos sebanyak 33 lembar surat suara, katanya.


Palembang, 11/4 (Antara) - Tujuh tempat pemungutan suara di Kota Palembang akan menggelar pemungutan suara ulang, karena surat suaranya tertukar dan tercoblos pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.

"Ada tujuh TPS akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai hasil rapat pleno," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syarifuddin ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan itu, Jumat.

Menurut dia, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan rapat pleno KPU Palembang dengan surat No.151/BA/IV/2014.

Tujuh TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang itu yakni TPS 36 Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, kemudian TPS 17 Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Selanjutnya TPS 55 dan TPS 56 Sako, Kecamatan Sako, TPS 11 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan TPS 12 Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II serta TPS 15 kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Kota Palembang, katanya.

Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan bila surat suara yang tercoblos itu diatas enam lembar, sedangkan di bawah itu tidak dilaksanakan.

Pemungutan suara ulang itu khusus untuk surat suara yang tercoblos saja, jelasnya.

Ia menuturkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu tentunya mereka akan memberikan surat undangan kembali kepada pemilih di daerah bersangkutan.

Sementara mengenai kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar, mereka belum tahu, yang jelas dilaksanakan dalam waktu dekat, katanya.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan mereka menemukan permasalahan surat suara tertukar dan dicoblos di kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Untuk surat suara tertukar dan dicoblos di Kota Palembang terjadi di TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I tertukar surat suara DPRD Kota Palembang seharusnya daerah pemilihan (Dapil) V, tetapi yang dikirim dapil IV sebanyak 338 lembar, sedangkan yang sudah dicoblos 22 lembar.

Kemudian di TPS 17 kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, tertukar seharusnya surat suara DPRD provinsi Sumsel II, akan tetapi yang diterima Sumsel I sebanyak 271, sedangkan yang sudah dicoblos 105 lembar.

Selanjutnya di TPS 55 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tertukar surat suara DPR RI seharusnya DPR RI Sumsel dapil I, akan tetapi diterima DPR dapil II, sedangkan yang sudah dicoblos sebanyak 33 lembar surat suara, katanya.