Palembang (ANTARA Sumsel) - Tujuh tempat pemungutan suara di Kota
Palembang akan menggelar pemungutan suara ulang, karena surat suaranya
tertukar dan tercoblos pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.
"Ada tujuh TPS akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai hasil
rapat pleno," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang
Syarifuddin ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi Bawaslu Sumatera
Selatan itu, Jumat.
Menurut dia, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut
sesuai dengan rapat pleno KPU Palembang dengan surat No.151/BA/IV/2014.
Tujuh TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang itu yakni TPS
36 Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, kemudian TPS 17 Srijaya,
Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Selanjutnya TPS 55 dan TPS 56 Sako, Kecamatan Sako, TPS 11
Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan TPS 12 Kelurahan 12 Ulu,
Kecamatan SU II serta TPS 15 kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Kota
Palembang, katanya.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan bila surat
suara yang tercoblos itu diatas enam lembar, sedangkan di bawah itu
tidak dilaksanakan.
Pemungutan suara ulang itu khusus untuk surat suara yang tercoblos saja, jelasnya.
Ia menuturkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu
tentunya mereka akan memberikan surat undangan kembali kepada pemilih di
daerah bersangkutan.
Sementara mengenai kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang
digelar, mereka belum tahu, yang jelas dilaksanakan dalam waktu dekat,
katanya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Andika
Pranata Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan
mereka menemukan permasalahan surat suara tertukar dan dicoblos di
kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Untuk surat suara tertukar dan dicoblos di Kota Palembang terjadi
di TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I tertukar surat
suara DPRD Kota Palembang seharusnya daerah pemilihan (Dapil) V, tetapi
yang dikirim dapil IV sebanyak 338 lembar, sedangkan yang sudah dicoblos
22 lembar.
Kemudian di TPS 17 kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar,
tertukar seharusnya surat suara DPRD provinsi Sumsel II, akan tetapi
yang diterima Sumsel I sebanyak 271, sedangkan yang sudah dicoblos 105
lembar.
Selanjutnya di TPS 55 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tertukar surat
suara DPR RI seharusnya DPR RI Sumsel dapil I, akan tetapi diterima DPR
dapil II, sedangkan yang sudah dicoblos sebanyak 33 lembar surat suara,
katanya.
Palembang, 11/4 (Antara) - Tujuh tempat pemungutan suara di Kota
Palembang akan menggelar pemungutan suara ulang, karena surat suaranya
tertukar dan tercoblos pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.
"Ada tujuh TPS akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai hasil
rapat pleno," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang
Syarifuddin ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi Bawaslu Sumatera
Selatan itu, Jumat.
Menurut dia, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut
sesuai dengan rapat pleno KPU Palembang dengan surat No.151/BA/IV/2014.
Tujuh TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang itu yakni TPS
36 Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, kemudian TPS 17 Srijaya,
Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Selanjutnya TPS 55 dan TPS 56 Sako, Kecamatan Sako, TPS 11
Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan TPS 12 Kelurahan 12 Ulu,
Kecamatan SU II serta TPS 15 kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Kota
Palembang, katanya.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan bila surat
suara yang tercoblos itu diatas enam lembar, sedangkan di bawah itu
tidak dilaksanakan.
Pemungutan suara ulang itu khusus untuk surat suara yang tercoblos saja, jelasnya.
Ia menuturkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu
tentunya mereka akan memberikan surat undangan kembali kepada pemilih di
daerah bersangkutan.
Sementara mengenai kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang
digelar, mereka belum tahu, yang jelas dilaksanakan dalam waktu dekat,
katanya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Andika
Pranata Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan
mereka menemukan permasalahan surat suara tertukar dan dicoblos di
kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Untuk surat suara tertukar dan dicoblos di Kota Palembang terjadi
di TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I tertukar surat
suara DPRD Kota Palembang seharusnya daerah pemilihan (Dapil) V, tetapi
yang dikirim dapil IV sebanyak 338 lembar, sedangkan yang sudah dicoblos
22 lembar.
Kemudian di TPS 17 kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar,
tertukar seharusnya surat suara DPRD provinsi Sumsel II, akan tetapi
yang diterima Sumsel I sebanyak 271, sedangkan yang sudah dicoblos 105
lembar.
Selanjutnya di TPS 55 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tertukar surat
suara DPR RI seharusnya DPR RI Sumsel dapil I, akan tetapi diterima DPR
dapil II, sedangkan yang sudah dicoblos sebanyak 33 lembar surat suara,
katanya.
Berita Terkait
Inilah identitas tujuh korban kebakaran di Jaksel, dua diantaranya anak-anak
Sabtu, 20 April 2024 9:01 Wib
Terduga terafiliasi teroris, tujuh orang ditangkap Densus
Kamis, 18 April 2024 9:09 Wib
Polres OKU dirikan tujuh pos Operasi Ketupat Musi 2024
Rabu, 3 April 2024 22:16 Wib
Polisi tangkap tujuh remaja lakukan konvoi
Selasa, 2 April 2024 10:59 Wib
Lansia tersangka pencabul tujuh bocah terancam 15 tahun kurungan
Rabu, 6 Maret 2024 22:15 Wib
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
Selasa, 5 Maret 2024 16:16 Wib
Bus seruduk tiga mobil dan tujuh motor di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni, seorang tewas
Rabu, 28 Februari 2024 12:11 Wib
Dua andalan Persija terhadang tujuh kartu kuning
Minggu, 25 Februari 2024 16:35 Wib