Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Kota Palembang belum
menerapkan denda Rp50 juta kepada warga pemberi pengemis di jalanan,
karena peraturan wali kota masih dalam proses pengkajian dan belum
disosialisasikan.
"Kami menjadwalkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait
larangan memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan pada 15 Mei
dengan mengajak tokoh masyarakat dan warga yang berkepentingan
menghadiri kegiatan tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal
AR, Jumat.
Menurut dia, tertundanya penerapan perwali tersebut karena masih
dalam proses pengkajian guna memastikan pelaksanaan sanksi dapat
dilakukan secara optimal.
Namun, setelah sosialisasi telah dilaksanakan, penerapan sanksi
denda bagi pemberi pengemis dan anak jalanan sebesar Rp50 juta akan
dilakukan dengan tegas.
Ia mengatakan, terbitnya perwali tersebut berkaitan dengan telah
diberlakukannya peraturan daerah tentang pembinaan anak jalanan,
pihaknya menargetkan secara bertahap tidak adalagi anak maupun orang tua
yang berkeliaran di jalan.
"Anak-anak usia sekolah wajib menempuh pendidikan dan juga akan
diberikan pelatihan beragam keterampilan, seperti memperbaiki alat
eletronik dan menjahit," katanya.
Sebelumnya, Faizal menjelaskan, perwali tersebut menjadi dasar
penerapan sanksi denda bagi siapa pun yang memberi uang kepada anak
jalanan maupun pengemis meminta-minta di jalanan Ibukota Provinsi
Sumatera Selatan ini. Setelah diterbitkan pada Maret 2014 ini, Perwali
tersebut akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
Faizal menambahkan, penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi pemberi
uang kepada para pengemis dan anak jalanan akan langsung diterapkan pada
April ini. Sehingga, setelah sosialisasi selesai, tak ada ampun lagi
bagi masyarakat yang masih memberi uang ke pengemis di jalanan.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memberi uang pengemis dan
anak jalanan. Mereka akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan aturan
itu," ujarnya.
Sementara Perda Tentang Pembinaan Anak Jalanan itu juga mengatur
beragam upaya untuk meningkatkan peran aktif Pemkot Palembang dalam
memberikan fasilitas pendidikan dan keterampilan bagi anak jalanan.
Pelatihan dengan keterampilan yang diperlukan akan diberikan untuk
mereka, dan akan dipilih anak jalanan sesuai dengan minat dan keinginan
mereka, katanya.
Berita Terkait
rumah singgah Banyuasin akses ke berbagai layanan sosial
Kamis, 14 Maret 2024 21:18 Wib
Pemkab Empat Lawang salurkan 300 paket alat pendengaran
Senin, 11 Maret 2024 19:25 Wib
24.362 KPM PKH di Sumsel naik kelas
Rabu, 22 November 2023 7:02 Wib
Dinas Sosial Palembang data pedagang asongan untuk pelatihan UMKM
Selasa, 24 Oktober 2023 13:17 Wib
Dinsos Sumsel relokasi anak panti asuhan korban kekerasan di Palembang
Senin, 27 Februari 2023 18:45 Wib
Sumsel salurkan 1.000 bantuan usaha ekonomi produktif
Rabu, 28 Desember 2022 19:07 Wib
Dinas Sosial Sumsel salurkan beras ke masyarakat terdampak kenaikan BBM
Kamis, 8 Desember 2022 14:38 Wib
Dinsos Sumsel mendorong masyarakat lakukan kegiatan usaha produktif
Senin, 5 Desember 2022 19:06 Wib