Dinsos Palembang belum terapkan sanksi pemberi pengemis

id pengemis, dinsos palembang belum terapkan sanksi pemberi pengemis

Dinsos Palembang belum terapkan sanksi pemberi pengemis

Pemberi pengemis akan dikenakan sanksi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Kota Palembang belum menerapkan denda Rp50 juta kepada warga pemberi pengemis di jalanan, karena peraturan wali kota masih dalam proses pengkajian dan belum disosialisasikan.

"Kami menjadwalkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait larangan memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan pada 15 Mei dengan mengajak tokoh masyarakat dan warga yang berkepentingan menghadiri kegiatan tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR, Jumat.

Menurut dia, tertundanya penerapan perwali tersebut karena masih dalam proses pengkajian guna memastikan pelaksanaan sanksi dapat dilakukan secara optimal.

Namun, setelah sosialisasi telah dilaksanakan, penerapan sanksi denda bagi pemberi pengemis dan anak jalanan sebesar Rp50 juta akan dilakukan dengan tegas.

Ia mengatakan, terbitnya perwali tersebut berkaitan dengan telah diberlakukannya peraturan daerah tentang pembinaan anak jalanan, pihaknya menargetkan secara bertahap tidak adalagi anak maupun orang tua yang berkeliaran di jalan.

"Anak-anak usia sekolah wajib menempuh pendidikan dan juga akan diberikan pelatihan beragam keterampilan, seperti memperbaiki alat eletronik dan menjahit," katanya.

Sebelumnya, Faizal menjelaskan, perwali tersebut menjadi dasar penerapan sanksi denda bagi siapa pun yang memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis meminta-minta di jalanan Ibukota Provinsi Sumatera Selatan ini. Setelah diterbitkan pada Maret 2014 ini, Perwali tersebut akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

Faizal menambahkan, penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi pemberi uang kepada para pengemis dan anak jalanan akan langsung diterapkan pada April ini. Sehingga, setelah sosialisasi selesai, tak ada ampun lagi bagi masyarakat yang masih memberi uang ke pengemis di jalanan.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memberi uang pengemis dan anak jalanan. Mereka akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan aturan itu," ujarnya.

Sementara Perda Tentang Pembinaan Anak Jalanan itu juga mengatur beragam upaya untuk meningkatkan peran aktif Pemkot Palembang dalam memberikan fasilitas pendidikan dan keterampilan bagi anak jalanan.

Pelatihan dengan keterampilan yang diperlukan akan diberikan untuk mereka, dan akan dipilih anak jalanan sesuai dengan minat dan keinginan mereka, katanya.