Pemkot selesaikan administrasi ganti rugi pembangunan jalan trowongan

id trowongan, jalan trowongan palembang

Pemkot selesaikan administrasi ganti rugi pembangunan jalan trowongan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang telah menyelesaikan proses administrasi ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek jalan terowongan atau underpass di Simpang Patal.

"Kami telah menyelesaikan administrasi untuk pencairan pembayaran 54 persil lahan dan bangunan milik masyarakat yang terkena proyek pembangunan fasilitas umum tersebut," kata Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Pemkot Palembang Fahmi Fadillah, Selasa.

Menurut dia, setelah melalui sejumlah tahapan akhirnya sisa pembebasan lahan yang belum dibayarkan segera direalisasikan.

Proses administrasi sesuai ketentuan telah dilaksanakan pemkot setempat langsung ditandatangani pemilik lahan yang digunakan untuk "underpass" itu.

Ia mengatakan, setelah syarat administrasi selesai, pencairan dana ganti rugi senilai Rp12,9 miliar langsung ditransfer oleh Pemprov Sumatera Selatan ke rekening masing-masing pemilik lahan dan bangunan.

Dengan ketentuan Rp3,6 juta per meter tanah dan bangunan nilai berbeda, katanya.

Dia menjelaskan, praktis setelah diselesaikan pembayaran oleh pemprov maka tidak adalagi kendala pelaksanaan proyek jalan terowong yang didanai APBN tersebut.

Karena itu, pihaknya optimistis proyek "underpass" akan segera diselesaikan pelaksana kegiatan itu.

Fahmi menambahkan, selain proyek jalan terowongan pihaknya juga sedang menyelesaikan pendataan secara administrasi lahan yang terkena pembangunan jalan layang di Simpang Jakabaring dan duplikasi Jembatan Musi II.

Penyelesaian secara administrasi ganti rugi lahan proyek jalan layang dan Jembatan Musi II akan dilaksanakan dua pekan ke depan.