Panwaslu: Sanksi tegas caleg lakukan politik uang

id panwaslu, sanksi tegas caleg politik uang

Panwaslu: Sanksi tegas caleg lakukan politik uang

Panwaslu (FOTO ANTARA)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Panwaslu Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengingatkan bagi calon legislatif di wilayah itu jangan melakukan politik uang untuk menarik simpatik warga, karena jika kedapatan maka sanksi tegas berupa pembatalan hasil perolehan suara.
    
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi caleg yang kedapatan melakukan politik uang," kata Ketua Panwascam Baturaja Barat, Hendro di Baturaja, Minggu.

Dikatakannya, sampai saat ini belum menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan para caleg khususnya politik uang, namun tidak tertutup kemungkinan hal itu akan terjadi saat menjelang hari pencoblosan.

Untuk itu kata Hendro, pihaknya telah menyiapkan tim pemantau di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta di perkampungan penduduk.

Pendapat serupa juga dikatakan Ketua Panwascam Baturaja Timur A Majid Saleh, melalui Devisi Pengawasan Yeyen Andrizal.

"Sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp12 juta akan diberikan kepada caleg yang kedapatan melakukan politik uang," kata Yeyen menegaskan.

Menurut dia, pihaknya telah menugaskan ratusan orang pengawas lapangan  yang disebar ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di OKU.

"Jadi jangan coba-coba melakukan politik uang," katanya.

Ia berharap, peran serta masyarakat dalam mengawasi Pemilu Legislatif 9 April ini, sehingga tercipta pemilu yang bersih dan jujur.       "Jika nanti ada warga yang memergoki caleg melakukan politik uang, maka tolong difoto dan segera laporkan ke kami," ujarnya.

Sementara pantauan di lapangan, saat memasuki masa tenang, atribut kampanye milik para caleg masih banyak yang terpajang di jalan protokol.

Untuk itu, Panwaslu OKU bersama instansi terkait, Minggu malam akan melakukan penertiban.

"Penertibannya akan kita lakukan mulai pukul 20.00 WIB," kata ketua Panwascam Baturaja Barat, Hendro.
(E Permana)