Polres Musirawas amankan tiga orang pengedar sabu

id sabu, polres amankan tersangka narkoba

Polres Musirawas amankan tiga orang pengedar sabu

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu berikut sejumlah barang bukti.

Ketiga pengedar itu adalah Ahmad (27), Ponidi (29) dan Darmawan (40), dua warga Kecamatan Tugumulyo dan satu orang warga Kota Lubuklinggau, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Rabu.

Kronologis kejadian, katanya, berawal informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian dan tersangka berhasil dihadang di jalan umum Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo sekitar pukul 14.00 Wib.

Barang haram itu sebanyak tiga paket dibawa tersangka Ahmad dan Ponidi menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk dipasarkan ke pelanggan mereka.

Setelah keduanya diintograsi mengaku sabu itu didapat dari temannya Darmawan di Kota Lubuklinggau, petugas langsung menangkap darmawan di rumahnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan

barang bukti dua paket besar sabu, lima paket kecil, tiga ball plastik pembungkus sabu dan uang tunai Rp36,8 juta.

Selain itu, lima unit handephon milik tersangka semuanya diamankan di Sat Narkoba dan dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami tidak akan mentoleler para pengedar barang haram itu, bila terbukti langsung diproses secara hukum dan tidak pandang bulu," tandasnya.