Sengketa agraria petani Ogan Ilir-PTPN VII belum berakhir

id sengketa agraria, walhi, wangketa lahan, belum berakhir, sengketa petani dengan ptpn, ptpn vii, sengketa

Sengketa agraria petani Ogan Ilir-PTPN VII belum berakhir

Ilustrasi - Aktivis Walhi Sumsel memberikan penjelasan soal lahan petani Ogan Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Sengketa agraria tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut, karena dapat merugikan petani yang kehilangan lahan karena dikuasai PTPN...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sengketa agraria antara petani Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara VII yang terjadi sejak tahun 1980-an hingga kini belum berakhir.

"Sengketa agraria antara petani dengan PTPN VII yang memanas pada 27 Juli 2012 dengan menimbulkan sejumlah korban luka tembak, seorang anak petani meninggal dunia, serta sejumlah petani dan aktivis ditangkap polisi, hingga kini belum berakhir, sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak agar tidak kembali bergejolak dan menimbulkan korban yang lebih banyak," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko di Palembang, Senin.

Menurut dia, sengketa agraria tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut, karena dapat merugikan petani yang kehilangan lahan karena dikuasai PTPN untuk perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis.

Melihat kondisi lambannya penyelesaian masalah tersebut, Walhi Sumsel yang selama ini aktif mendampingi petani Kabupaten Ogan Ilir akan terus membantu memperjuangkan hak mereka sehingga bisa memperoleh kembali lahan untuk sumber penghidupan keluarganya, katanya.

Dia menjelaskan, permasalahan agraria di Ogan Ilir dan beberapa daerah Sumsel lainnya, seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang serius oleh pihak pemerintah daerah dan instansi terkait.

Membiarkan permasalahan agraria berarti memelihara konflik yang sewaktu-waktu dapat memicu timbulnya keributan antara pihak yang bersengketa.

Awal Maret 2014 masyarakat Kabupaten Ogan Ilir kembali mempermasalahkan lahan mereka yang dikuasai pihak PTPN VII, dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel di Palembang, aksi tersebut akan terus dilakukan petani hingga lahan mereka dikembalikan pihak perusahaan perkebunan milik negara itu, kata Hadi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun aktivis Walhi dan pejuang hak asasi manusia lainnya, permasalahan agraria di wilayah provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota ini cenderung mengalami peningkatan.

"Sekarang sekitar 30 kasus sengketa agraria yang memerlukan perhatian dan penanganan dengan baik, jika tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan keributan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menimbulkan korban jiwa seperti di Ogan Ilir pada Juli 2012," ujarnya.

Melihat banyaknya koflik agraria yang belum diselesaikan dengan baik, Walhi Sumsel mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mencarikan solusinya.

Semua pihak harus mendorong adanya solusi setiap permasalahan agraria di Sumsel, sehingga tidak ada lagi pertikaian dan korban serta lahan yang bersengketa dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk sekelompok pemilik modal seperti yang terjadi selama ini, ujarnya.