Palembang (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Palembang Romi Herton
mengatakan tidak adalagi bangunan milik Pemkot yang menimbun rawa
sebagai bukti komitmen menjaga kelestarian area serapan.
"Kami pastikan tidak adalagi gedung milik Pemkot yang dibangun dengan menimbun rawa," katanya, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, komitmen tidak menimbun rawa tentunya akan
diimplementasikan secara nyata sehingga masyarakat pun mencontoh
tindakan pemkot tersebut.
Larangan menimbun rawa sebenarnya telah diatur dalam perda rawa
tetapi hingga kini mayoritas area resapan air dialihfungsikan menjadi
pemukiman atau perkantoran.
Ia mengatakan, penegakan sanksi terhadap penimbun rawa akan dilakukan optimal sesuai dengan ketentuan berlaku.
Petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan secara bergilir dengan berkeling kota pempek.
Hal itu, dia menjelaskan, salah satu bentuk komitmen mempertahankan rawa dengan menindak tegas pelanggar.
Area serapan tersebut selama ini berfungsi mengantisipasi banjir
tetapi harus diakui kini banyak rawa yang dialih fungsikan.
Karena itu, tambah Romi penegakan peraturan daerah tentang rawa harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
Sanksi terhadap pelanggar perda akan diterapkan dengan tegas
sehingga pentingnya penambahan personel Satpol PP sebagai garda terdepan
penegakan aturan.
Berita Terkait
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Wali Kota Palembang sidak pegawai usai libur lebaran
Selasa, 16 April 2024 19:01 Wib
Kota Palembang bikin stasiun pompa air atasi banjir akibat hujan
Sabtu, 13 April 2024 16:32 Wib
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Pj Wali Kota Palembang terima warga rumah dinas saat lebaran
Rabu, 10 April 2024 17:18 Wib
Kota Bogor bakal jadi kota pertama dengan angkot listrik
Senin, 8 April 2024 11:05 Wib
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
Selasa, 2 April 2024 13:36 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib