Dinas Kebersihan ingatkan pengusaha hotel bayar retribusi

id dinas kebersihan, pengusaha hotel bayar retribusi

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pejabat Dinas Kebersihan Kota Palembang mengingatkan agar setiap pelaku usaha khususnya hotel melati dan restoran membayar retribusi sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saat ini masih ada hotel melati dan restoran kecil yang enggan membayar retribusi kebersihan karena itu telah diperingatkan," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang Agung Noegroho, Senin.

Menurut dia, peringatan lisan dan tertulis disampaikan kepada pengelola kegiatan usaha yang enggan membayar retribusi.

Peringatan tersebut menjadi upaya mendorong kesadaran pelaku usaha membayar retribusi kebersihan dan bagi yang tak patuh akan diterapkan sanksi.

Ia mengatakan, hotel dan restoran tersebut mencapai puluhan yang tersebar di kota pempek.

Secara rutin petugas mengingatkan mereka agar membayar retribusi dengan mendatangi kantor atau tempat usaha yang dinilai membangkang terhadap ketentuan pemkot.

Dia menjelaskan, produksi sampah masyarakat Kota Palembang mencapai 800 ton per hari dengan didominasi sampah dari kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah.

Sebanyak 600 ton per hari sampah diangkut dengan menggunakan 95 unit truk ke tempat pembuangan akhir Sukawinatan dan Karya Jaya.

Agung menambahkan, target retribusi kebersihan tahun 2014 sebesar Rp5 miliar. Sedangkan tahun lalu Rp4 miliar yang terealisasi sekitar 95 persen.

Sementara saat ini, pemkot setempat terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Tujuh kali berhasil mempertahankan piala adipura maka tahun ini, kami menargetkan mendapat piala kencana," kata Agung yang sebelumnya Kepala Badan Lingkungan Hidup Palembang.