Terdakwa kasus narkoba hanya divonis empat bulan

id kadinkes, kasus narkoba divonis empat bulan

Terdakwa kasus narkoba hanya divonis empat bulan

Mantan Kadinkes OKU Timur hanya divonis empat bulan penjara (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dr Farid Fairuzi (55) terdakwa kasus narkoba hanya divonis empat bulan penjara oleh mejelis hakim diketuai Efianto pada sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis.

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Narkotika No 23 tahun 2001 pasal 127 ayat 1.

Mengingat terdakwa warga Jalan Lintas Sumatera Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura OKU Timur itu sudah menjalani hukuman penjara sejak ditangkap Satres Narkoba Polres OKU pada November 2013, maka otomatis dr Farid begitu vonis dijatuhkan majelis hakim langsung bebas.

Pengurus Sriwijaya Coruption Watch (SCW) OKU Anrizal mengatakan, meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan, namun JPU Depati Herlambang sama sekali tidak ada niat ingin melakukan banding dalam upaya ikut mendukung pemerintah memberantas peredaran narkoba di daerah.

"Kita belum ada rencana untuk banding," katanya.

Pengurus Sriwijaya Coruption Watch (SCW) OKU Anrizal mengatakan, menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Menurut dia, hal itu dinilai tidak dapat memberikan efek jera kepada pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah OKU.

"Pantas saja di OKU ini pengguna narkoba sangat banyak, sebab meskipun tertangkap pasti hanya dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim," katanya.

Menurut dia, berbekal surat rehabilitasi seperti yang dimiliki dr Farid, maka pengguna narkoba bisa terbebas dari hukuman berat.

"Ini harus menjadi perhatian serius dari penegak hukum di OKU, karena jangan karena ada surat sakit seperti itu, maka hukum di Indonesia menjadi tidak tajam lagi," katanya.

Anrizal menilai, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dr Farid tersebut merupakan potret buram hukum di Indonesia, khususnya di OKU.

"Coba bandingkan saja dengan vonis terdakwa pengguna narkoba lainnya, seperti Sendi (25) yang sidangnya lima menit lebih awal dari sidang dr Farid. Meski kasusnya sama, Sendi divonis sembilan bulan penjara. Kenapa bisa begitu, Karena miskin yang bersangkutan tidak punya uang untuk melakukan rehabilitasi seperti dr Farid," katanya.