Polres OKU amankan tersangka pengedar tahu berformalin

id formalin, tahu berformalin

Polres OKU amankan tersangka pengedar tahu berformalin

Polres OKU amankan tersangka pengedar tahu dan mie diduga mengandung zat berformalin di Baturaja, OKU. (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengamankan dua tersangka Ed (30) dan Ag (39) warga Way Bulan dan Kisau Ogan Komering Ulu Selatan, karena telah mengedarakan tahu dan mie yang diduga mengandung zat berformalin.
    
Petugas selain mengamankan dua tersangka juga menyita barang bukti ratusan kilogram tahu dan mie yang diduga mengandung zat formalin, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Rabu.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan oleh petuas Sat Intelkam Polers OKU saat membawa tahu sebanyak 80 ember atau 8.000 iris dan mie kuning 100 kilogram yang diduga mengandung zat formalin.

Menurut dia, kedua tersangka ditangkap, Selasa (18/3) sekitar pukul 22.30 WIB saat melintas di jalan lintas timur dengan membawa mobil jenis L300 BG 9713 V dari arah Palembang menuju Baturaja ibukota Kabupaten OKU.

Saat itu kata Kapolres, anggotanya sedang melakukan razia, karena curiga anggota menyetop mobil yang dikemudikan kedua tersangka, terlebih lagi saat diperiksa kedua tersangka terlihat gugup.

"Setelah kita periksa, ternyata mobil yang dibawa kedua tersangka bermuatan tahu dan mie kuning  diduga mengandung formalin akan dijual di pasar tradisional Baturaja," tegas Kapolres.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan Her (29) warga  Air Gading, Kecamatan Baturaja  Barat sebagai pembeli tahu dan mie kuning tersebut.

"Selanjutnya mobil  tahu dan mie kuning, serta tersangka kita amankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Diduga mereka sudah lama bisnis jual beli tahu dan mie kuning mengandung formalin ini," ujar Kapolres.(E Permana)