Kejari Palembang tangkap buronan penipuan Rp2,4 milyar

id kejari, tangkap burunan kasus penipuan

Kejari Palembang  tangkap buronan penipuan Rp2,4 milyar

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nanang Sigit Yulianto (Foto:antarasumsel.com/14/Fenny Seli)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Palembang menangkap buronan kasus penipuan Rp2,4 milyar yang menghilang sejak dua bulan lalu.

Dalam gelaran tangkapan di Kantor Kejari Palembang, Kamis, Kepala Kejaksaan Negeri setempat Nanang Sigit Yulianto menjelaskan buronan yang bernama lengkap Moekti Goenali alias Aok itu ditangkap di Hotel Annida kamar 112 Jalan R Soekamto Palembang, Rabu malam.

Pada saat penangkapan tersangka yang berada di atas mobil sempat mengelak, namun akhirnya pihak kejari dibantu petugas Polsek Kemuning berhasil menangkapnya.

"Untuk pengamanan tersangka langsung kami bawa ke Lapas Pakjo," ujar dia.

Tersangka yang dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan MA pada  21 Agustus lalu itu merupakan wiraswasta yang melakukan jual beli tanah di Kecamatan Talang Kelapa Palembang. (Feny)