Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Palembang menangkap buronan kasus penipuan Rp2,4 milyar yang menghilang sejak dua bulan lalu.
Dalam gelaran tangkapan di Kantor Kejari Palembang, Kamis, Kepala Kejaksaan Negeri setempat Nanang Sigit Yulianto menjelaskan buronan yang bernama lengkap Moekti Goenali alias Aok itu ditangkap di Hotel Annida kamar 112 Jalan R Soekamto Palembang, Rabu malam.
Pada saat penangkapan tersangka yang berada di atas mobil sempat mengelak, namun akhirnya pihak kejari dibantu petugas Polsek Kemuning berhasil menangkapnya.
"Untuk pengamanan tersangka langsung kami bawa ke Lapas Pakjo," ujar dia.
Tersangka yang dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan MA pada 21 Agustus lalu itu merupakan wiraswasta yang melakukan jual beli tanah di Kecamatan Talang Kelapa Palembang. (Feny)
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Polisi tangkap tujuh remaja lakukan konvoi
Selasa, 2 April 2024 10:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib
Kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar di tangkap KKP
Kamis, 21 Maret 2024 12:50 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib