Pemerintah tanggung iuran JKN 86,4 juta masyarakat miskin

id jkn, pemerintah tanggung iuran, jkn, bpjs kesehatan

Pemerintah tanggung iuran JKN 86,4 juta masyarakat miskin

Jaminan Kesehatan Nasional (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Penerima bantuan itu tanpa perlu membayar berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan...
Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
         
"Kelompok itu disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Usman Sumantri di Yogyakarta, Rabu.
         
Pada sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ia mengatakan para penerima bantuan itu tanpa perlu membayar berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
         
"Pelayanan kesehatan itu termasuk jika perlu rawat inap di kamar kelas III pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
         
Menurut dia, daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima. JKN dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu, artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.
         
"JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," katanya.
        
 Ia mengatakan jaminan kesehatan itu mengacu pada prinsip asuransi sosial yakni peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia, dan mendapatkan pelayanan yang sama.
         
"Dana yang terkumpul dari iuran itu dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Bagi warga miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah," katanya.
         
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Donni Hendrawan mengatakan untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat.
         
"Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke rumah sakit," katanya.
         
Menurut dia, fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
         
"Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, peserta dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium," katanya.