Ombudsman bentuk tim pengawasan layanan BPJS Kesehatan

id bpjs, bpjs kesehatan

Ombudsman bentuk tim pengawasan layanan BPJS Kesehatan

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel Indra Zuardi. (Foto Antarasumsel.com/14/Dolly Rosana)

...Ombudsman menerima laporan langsung dari masyarakat hingga Lembaga Sosial Masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, karena volumenya semakin bertambah maka dibentuklah tim khusus...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim untuk mengawasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di daerah sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2014.

"Ombudsman menerima laporan langsung dari masyarakat hingga Lembaga Sosial Masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, karena volumenya semakin bertambah maka dibentuklah tim khusus," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel Indra Zuardi di Palembang, Senin.

Ia mengemukakan, sebagian besar masyarakat mengeluhkan mengenai pelayanan rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.

"Pasien kebingungan karena masih diminta membayar untuk layanan tertentu, padahal sebelumnya tidak demikian. Kemungkinan besar sinergi mengenai parameter antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya berjalan," ujarnya.

Untuk itu, Ombudsman selaku lembaga negara yang berperan mengawasi pelayanan publik akan mempertanyakan mengenai hal tersebut ke pihak-pihak terkait.

Hal ini dilakukan untuk mendorong setiap institusi penyerap dana APBN dan APBD memberikan pelayanan prima ke masyarakat sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ombudsman berupaya maksimal mendorong lembaga-lembaga pelayanan publik memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat, karena berdasarkan hasil penelitian lembaga independen diketahui pelayanan publik di Indonesia masuk dalam kategori buruk," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Divre III Sumatera Bagian Selatan Handaryo mengatakan telah menerima laporan mengenai keluhan masyarakat seputar pelayanan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel.

"Mengenai adanya laporan masyarakat ke DPRD karena ditolak oleh rumah sakit, saat ini sedang ditelurusi apakah peserta BPJS. Bisa saja pelapor merupakan peserta Program Jaminan Sosial Kesehatan Semesta milik Pemerintah Provinsi," ujarnya.

BPJS Kesehatan merupakan badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, diantaranya Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pensiunan PNS dan TNI/POLRI, dan rakyat biasa bukan penerima upah.

BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Askes, bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.