Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi
Sumatera Selatan membentuk tim untuk mengawasi pelayanan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di daerah sejak resmi diluncurkan
pada 1 Januari 2014.
"Ombudsman menerima laporan langsung dari masyarakat hingga Lembaga
Sosial Masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, karena
volumenya semakin bertambah maka dibentuklah tim khusus," kata Kepala
Perwakilan Ombudsman Sumsel Indra Zuardi di Palembang, Senin.
Ia mengemukakan, sebagian besar masyarakat mengeluhkan mengenai
pelayanan rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.
"Pasien kebingungan karena masih diminta membayar untuk layanan
tertentu, padahal sebelumnya tidak demikian. Kemungkinan besar sinergi
mengenai parameter antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan belum
sepenuhnya berjalan," ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman selaku lembaga negara yang berperan mengawasi
pelayanan publik akan mempertanyakan mengenai hal tersebut ke
pihak-pihak terkait.
Hal ini dilakukan untuk mendorong setiap institusi penyerap dana
APBN dan APBD memberikan pelayanan prima ke masyarakat sesuai dengan
amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Ombudsman berupaya maksimal mendorong lembaga-lembaga pelayanan
publik memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat, karena
berdasarkan hasil penelitian lembaga independen diketahui pelayanan
publik di Indonesia masuk dalam kategori buruk," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Divre III Sumatera Bagian
Selatan Handaryo mengatakan telah menerima laporan mengenai keluhan
masyarakat seputar pelayanan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumsel.
"Mengenai adanya laporan masyarakat ke DPRD karena ditolak oleh
rumah sakit, saat ini sedang ditelurusi apakah peserta BPJS. Bisa saja
pelapor merupakan peserta Program Jaminan Sosial Kesehatan Semesta milik
Pemerintah Provinsi," ujarnya.
BPJS Kesehatan merupakan badan yang ditugaskan untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia, diantaranya Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pensiunan PNS
dan TNI/POLRI, dan rakyat biasa bukan penerima upah.
BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Askes, bersama BPJS
Ketenagakerjaan yang sebelumnya Jamsostek merupakan program pemerintah
dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada
tanggal 31 Desember 2013.
Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Ombudsman bentuk tim pengawasan layanan BPJS Kesehatan
...Ombudsman menerima laporan langsung dari masyarakat hingga Lembaga Sosial Masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, karena volumenya semakin bertambah maka dibentuklah tim khusus...