Kejati Lampung dalami keterlibatan Bank Bukopin perkara tilang

id kejati llampung, kasus tilang, korupsi dana tilang, perkara tilang

...Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf Kejari Bandarlampung yang menangani tilang, dan satu orang dari Bank Bukopin atas nama Sigit...
Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Lampung mendalami dugaan keterlibatan Bank Bukopin dalam perkara korupsi dana bukti pelanggaran yang menyeret bendahara khusus Kejaksaan Tinggi Bandarlampung dengan tersangka Rika Aprilia.
        
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf Kejari Bandarlampung yang menangani tilang, dan satu orang dari Bank Bukopin atas nama Sigit," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Kamis.
        
Pemeriksaan ini, menurut dia, masih sebatas mengetahui proses penerimaan dan penyetoran uang tilang.
        
Terkait proses penyetoran dan pendataan uang penerimaan tilang itu masih didalami lagi, katanya pula.
        
Dia mengemukakan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
        
Namun penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang pernah berhubungan langsung dengan tersangka dalam hal penerimaan uang tilang di kejaksaan, termasuk pihak Bank Bukopin.
        
Bank Bukopin ditunjuk sebagai bank yang melayani setor tilang, uang pengganti, dan barang bukti lainnya.
        
Heru menjelaskan bahwa pemeriksaan dan validasi dana tilang itu diperkirakan akan berlangsung lama, mengingat penyidik harus mengkomparasi atau membandingkan data tilang dari tahun 2011 di Kejari Bandarlampung dengan data tilang yang menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Lampung.
        
Dalam perkara ini, ujarnya lagi, tidak mudah dalam pengungkapannya dan perlu waktu yang cukup lama.
        
"Dana tilang itu data sendiri dan harus divalidasi ulang untuk mencocokkan serta  membandingkan data yang dimiliki BPK dengan data yang dimiliki kejaksaan," katanya lagi.
        
Ia mengungkapkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap pihak bank tidak hanya behenti pada Sigit, berdasarkan sejumlah bukti setor terdapat tanda tangan teller bank yang menurut pengakuan tersangka telah dipalsukan.

Berdasarkan bukti tersebut, penyidik juga akan memeriksa teller yang tanda tangannya diduga dipalsukan.
        
"Terdapat tiga nama teller yang tanda tangannya dipalsukan. Otentifikasi tanda tangan juga akan diperiksa terhadap teller yang tanda tangan, penyidik juga masih berusaha membuktikan print out khusus dari bank," kata dia lagi.
        
Dalam perkara ini, katanya pula, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP karena telah berperan serta atau ikut membantu atau menyediakan sarana memuluskan tindak pidana tersebut.
        
"Berbicara kemungkinan ya bisa saja, terlebih dalam perkara korupsi biasanya dilakukan secara bersama-sama atau membiarkannya," kata Heru pula.