Polri dalami kemungkinan tersangka selain istri jenderal

id penyekapan pembantu, prt, penganiayaan, istri jenderal, tersangka, kasus perdagangan manusia, selidiki, polri

Polri dalami kemungkinan tersangka selain istri jenderal

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

...Kemungkinan ada orang lain lagi yang terkait, termasuk suaminya, MS...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mendalami kemungkinan tersangka selain istri Brigjen Pol (Purn)  Mangisi Situmorang, Mutiara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga.
        
"Kemungkinan ada orang lain lagi yang terkait, termasuk suaminya, MS," kata Kepada Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat ditemui di Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Selasa.
        
Ronny menjelaskan, kemungkinan tersebut karena kasus tersebut melibatkan beberapa pasal, seperti UU No23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No 21 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
        
Selain itu juga, kasus tersebut bisa menjerat MS karena diduga melakukan pembiaran atas apa yang istrinya lakukan.
        
Terkait pengaruh psikologis penyidik yang menangani purnawirawan Polri lebih tinggi pangkatnya, Ronny mengaku belum mengetahui apakah proses hukum dilanjutkan di satuan Polri yang lebih tinggi.
        
"Pasti akan dipikirkan pertimbangan yang layak, kita akan koordinasi dengan Polda Jabar untuk penanganan lebih baik dan tidak menimbulkan kendala pelaksana penyidikan. Sejauh ini Kapolri dan penyidik belumm temukan kendala, artinya giat sidik sebagaimana tahap sidik yang dilakukan tanpa kendala," katanya.
        
Sebelumnya, Mutiara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan 17 pembantu rumah tangganya setelah gelar perkara di Polresta Bogor pada Selasa (25/2).
        
Ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh istri Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Situmorang yakni dugaan KDRT, perlindungan anak dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman dari 3,5 tahun hingga 15 tahun penjara.
        
Kasus yang melibatkan istri jenderal polisi tersebut berawal dari loran Yuliana Lewrie (19) salah satu pekerja rumah tangga di rumahnya atas tuduhan penyekapan dan penganiayaan.
        
YL melaporkan selama bekerja tiga bulan di rumah M, ia tidak diperbolehkan keluar rumah, mendapat penyiksaan fisik dari nyonya serta tidak dibayar gajinya.
        
Selain YL terdapat 16 pekerja rumah tangga lainnya yang berada di rumah istri purnawiran jenderal tersebut.
        
Bahkan pada 2012, sebanyak 12 pekerja rumah tangga melarikan diri dari rumah istri jenderal. Mereka diselamatkan oleh petugas Tol Jagorawi yang lalu menyerahkan ke kantor polisi untuk dipulangkan ke kampung halaman.