Wagub: pelantikan PAW DPRD Sumsel sesuai mekanisme

id ishak mekki, pelantikan paw dprd sumsel sesuai mekanisme

Wagub: pelantikan PAW DPRD Sumsel sesuai mekanisme

Wakil gubernur Sumsel Ishak Mekki (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) -  Pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Senin sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki.

"Pada hari ini sudah dilantik Anton Nurdin pengganti Arudji Kartawinata menjadi anggota DPRD Sumsel," kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, Ishak Mekki usai pelantikan di Palembang.

Menurut dia, kalau sudah dilantik dan diambil sumpah janji berarti Anton Nurdin resmi menjadi anggota DPRD Sumsel.

Pengganti antarwaktu Arudji Kartawinata sudah sesuai mekanisme, tentunya telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui DPD dan DPP Partai Demokrat, karena telah keluar surat dari Menteri Dalam Negeri, katanya.

Ia mengatakan, dengan begitu maka sudah melalui pengkajian dan proses yang benar.

Anton Nurdin sebagai anggota DPRD Sumsel walaupun singkat, namun masih bisa berbuat untuk masyarakat Sumsel, ujarnya.

Sementara Anton Nurdin menyatakan, dirinya akan langsung bekerja melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

"Besok, langsung terjun ke daerah dalam rangka reses di daerah pemilihan (dapil) Sumsel V yang meliputi Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan, karena kebetulan dari dapil tersebut," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, HA Djauhari menuturkan, setelah pengucapan sumpah dan janji, maka Anton Nurdin resmi menjadi anggota DPRD provinsi setempat.

Setelah dilantik diharapkan bisa melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumsel, katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Arudji Kartawinata atas pengabdian dan jasa-jasanya.

Sebelumnya, Arudji Kartawinata meminta agar rapat paripurna pengambilan sumpah atau pelantikan pengganti antarwaktu dirinya yang dijadwalkan pada Senin (24/2) ditunda, karena masih sedang dalam proses sengketa.